HUKUMRIA
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa dalam gugatan penggugat tertanggal 20 Nopember 2008, terdaftar dalam register perkara di kepaniteraan Pengadilan Agama Tulungagung dengan Nomor 2010/Pdt.G/2008/PA.TA tanggal 20-11-2008, mengajukan permohonan hak asuh anak (cucu) dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa antara penggugat dengan tergugat adalah bekas menantu yang sudah bercerai dengan anak penggugat bernama Ismiati pada tanggal 25 Agustus 2008, Akta Cerai Nomor 1150/AC/2008/PA.TA;
2 Bahwa tergugat selama menikah dengan anak penggugat tersebut mempunyai seorang anak bernama M.Taufik Alfarizy, umur 4 tahun, tergugat tidak pernah memperhatikan , tidak pernah memelihara dan mengasuh dan tidak pernah ikut membesarkannya dan tidak pernah kasih nafakah anak dan istrinya;
3. Bahwa karena tergugat tidak pernah ngopeni sehingga Ismiati mengajukan cerai dan pada saat itu anaknya lahir masih penggugat pelihara dan asuh serta memenuhi kebutuhannya hingga umur 4 tahun lebih;
4. Bahwa setelah tergugat putus cerai, tergugat mersa kecewa dan marah-marah, kemudian tergugat menculik cucu penggugat yang sejak lahir ikut penggugat hingga umur 4 tahun lebih;
5. Bahwa pengambilan atau penculikan cucu dari tangan penggugat terjadi pada tanggal 27 September 2008 hingga sekarang belum dipulangkan kepada penggugat;
6. Bahwa tergugat jelas telah menelantarkan dan tidak mempedulikan cucu penggugat tersebut;
7. Bahwa karena tergugat telah menelantarkan dan tidak mempedulikan M.Taufik Alfarizy maka tidak patut untuk mengasuh dan membinanya;
8. Bahwa karena tergugat telah mengambil M.Taufik Alfarizy secara paksa, jelas perbuatan tergugat tersebut tidak benar atau salah menurut hukum dan kurang baik;
9. Bahwa tergugat kecewa karena dicerai oleh Ismiati sehingga tergugat mengambil M.Taufik Alfarizy secara paksa atau menculiknya;
10. Bahwa sampai sekarang tergugat masih menguasai M.Taufik Alfarizy dengan cara memaksakan kehendaknya dan sampai sekarang belum mengembalikannya;
11. Bahwa apapun alasannya tergugat yang menculik M.Taufik Alfarizy adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum;
Berdasarkan alasan di atas, penggugat mohon kiranya Pengadilan Agama Tulungagung berkenan:
• Mengabulkan gugatan penggugat;
• Menetapkan dan menyatakan penggugat adalah berhak mengurus mengasuh dan memelihara M.Taufik Alfarizy hingga dewasa;
• Menetapkan dan menyatakan perbuatan tergugat yang telah menculik M.Taufik Alfarizy dari penggugat jelas salah dan melanggar hukum;
• Menghukum kepada tergugat untuk menyerahkan M.Taufik Alfarizy kepada penggugat tanpa syarat dan jika perlu lewat ekskusi pengadilan;
• Menghukum kepada terggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Bahwa dalam sidang perdamaian, pihak penggugat hadir, sedangkan tergugat tidak hadir tanpa alasan padahal sudah dipanggil secara patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama kabupaten Tulungagung dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, upaya menasehati penggugat tidak berhasil, kemudian gugatan penggugat dibacakan dan isinya tetap dipertahankan tanpa perubahan;
Bahwa kemudian penggugat II secara pribadi menjelaskan setelah ditanya oleh hakim bahwa yang mengambil cucunya itu adalah orangtua tergugat secara baik-baik dan bukan dengan cara memaksa;
Bahwa selanjutnya saksi tetangga penggugat bernama Damir binti Dawud, Islam, 38 tahun, saksi tersebut dibawah sumpahnya menerangkan yang pada pokoknya membenarkan bahwa cucu penggugat tersebut diminta oleh orangtua tergugat secara baik-baik dan tidak terlihat adanya pemaksaan, saksi tahu sendiri saat dibawa;
Bahwa selanjutnya saksi tetangga penggugat bernama Suwito bin Sumiran, Islam, 39 tahun, saksi tersebut dibawah sumpahnya menerangkan yang pada pokoknya membenarkan bahwa cucu penggugat tersebut sejak kecil (umur 1 tahun) dirawat para penggugat setelah Ismiati sebagai ibu kandungnya bekerja ke luar negeri, namun sejak sekitar 4 bulan yang lalu anak tersebut dibawa oleh orangtua tergugat;
Bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, penggugat I dan penggugat II membenarkan dan tidak memberikan bantahan;
Bahwa Majelis hakim kemudian mengadakan pemeriksaan setempat terhadap anak bernama M.Taufik Alfarizy tersebut serta ayah kandungnya yakni tergugat dan di alamat tersebut bertemu dan berbicara langsung dengan tergugat serta melihat kondisi anak tersebut yang sedang bermain-main dan dalam keadaan sehat afiat dan ceria serta akrab dengan tergugat selaku ayah kandungnya;
Bahwa tergugat dalam pemeriksaan setempat menyatakan bahwa seandainya Ismiati ada di Tulungagung maka dialah yang berhak mengasuhnya, tapi karena Ismiati sebagai ibu kandung M.Taufik Alfarizy kini berada di luar negeri maka tergugatlah yang berhak sebagai ayah kandungnya;
Bahwa tergugat juga mempersilakan para penggugat sebagai kakek dan nenek dari M.Taufik Alfarizy untuk menjenguknya dan tidak akan dihalang-halangi, akan tetapi jangan dibawa karena anak tersebut adalah anak kandung tergugat juga dan hingga kini tergugat belum menikah lagi;
Bahwa selanjutnya pihak penggugat menyatakan cukup keterangannya dan minta putusan sedangkan tergugat tidak hadir saat pembacaan putusan ini;
Bahwa untuk effisiensi, Majelis Hakim menunjuk berita acara persidangan perkara ini sebagai bagian dari putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan maksud gugatan penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan para penggugat yang dikuatkan oleh keterangan dua orang saksi tersebut serta pengakuan dari tergugat sendiri dalam pemeriksaan setempat, maka majelis meyakini bahwa M.Taufik Alfarizy adalah anak kandung dari Ismiati binti Wakini-Bejo dan Suhartoyo bin Lamidjo yang telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Tulungagung sejak 25 Agustus 2008;
Menimbang, bahwa secara hirakhis status para penggugat adalah kakek dan nenek dari anak tersebut dan bukan ibu kandungnya, maka dalam perkara ini dapat dikategorikan suatu gugatan yang tidak memenuhi persyaratan formil yaitu mengandung error in persona atau penggugat tersebut bukan Persona Standi Injudicio karena bukan pihak yang mempunyai hak dan kepentingan, dengan demikian suatu gugatan yang tidak memenuhi salah satu syarat formil mengkibatkan gugatan tersebut tidak sah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa pemegang hak hadlonah hanyalah ayah atau ibu si anak bila telah terjadi perceraian;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan setempat terhadap anak yang bernama M.Taufik Alfarizy serta ayah kandungnya yakni tergugat, terbukti anak tersebut dalam keadaan baik, sehat dan ceria serta akrab dengan tergugat selaku ayah kandungnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu untuk mengambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu suatu pendapat pakar hukum Islam Ibnu Mundzir dalam kitab Tafsir Al Qurthuby juz 3/166 sebagai berikut:
قال ابن المنذر: إذا خرجت الأم عن البلد الذي به ولدها ثم رجعت إليه فهي أحق بولدها في قول الشافعي وأبي ثور وأصحاب الرأي وكذلك لو تزوجت ثم طلقت أو توفي عنها زوجها رجعت في حقها من الولد
Maksudnya : "Ibnu Mundzir berkata : Apabila ibu si anak itu pergi keluar dari negerinya dimana si anak itu bertempat tinggal, kemudian dia kembali lagi kepadanya maka dia lebih berhak untuk mengasuh anaknya – dalam pendapat Imam Syafi'i, Abu Tsaur dan Ahlur Ro'yi -, demikian pula kalau ibu si anak telah kawin lalu bercerai atau wafat suaminya, maka dia berhak kembali untuk mengasuh si anak itu."
Menimbang, bahwa ternyata Ismiati binti Wakini-Bejo selaku ibu kandung dari M.Taufik Alfarizy hingga sekarang sedang pergi bekerja ke luar negeri dan jelas tidak mungkin untuk mengasuh sendiri anak tersebut, maka hak asuh terhadap si anak tersebut untuk sementara beralih kepada ayah kandungnya yakni tergugat yang nyata-nyata masih berada di negerinya sendiri dan ternyata si anak tersebut kini telah tinggal bersamanya dalam keadaan sehat afiat dan ceria serta tidak terlantar;
Menimbang, bahwa sesuai dengan maksud pasal 105 KHI bahwa anak yang belum berumur 12 tahun, apabila kedua orangtuanya bercerai maka hak asuh anak tersebut ada pada ibunya, dan bila telah berusia 12 tahun maka diserahkan kepada pilihan anak yang bersangkutan untuk memilih siapa diantara kedua orangtuanya yang mau diikutinya sebagai pengasuh, dalam hal ini tidak ada pilihan kepada kakek atau neneknya dari pihak masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan diatas maka gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 89 (1) Undang-undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 jis. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jis.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung Nomor W13-A11/3772/HK.00.8/SK/XI/2009 biaya tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama pada Pengadilan Agama Tulungagung, maka biaya perkara ini dibebankan kepada penggugat;
Mengingat pasal 49 Undang-undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 jis. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
• Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterma;
• Membebankan biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp.1.912.000,-(satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah);
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar