Jumat, 29 Juli 2011

info KY haikm nakal

HUKUMRIA

omisi Yudisial Terima Laporan 1.414 Hakim Nakal
Dwi Afrilianti - Okezone
Sabtu, 11 Juni 2011 10:23 wib

Email
ILustrasi (Foto: Ist)
ILustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA - Dalam kurun waktu lima bulan, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1.414 laporan masyarakat tentang dugaan hakim nakal. Laporan itu telah diproses dan KY untuk sementara telah memberikan sanksi teguran tertulis terhadap enam hakim.

“Kalau kita melihat statistik, Januari sampai Mei 2011 ada 1.414 laporan masyarakat tentang dugaan hakim nakal,” ungkap Komisioner KY Dr Taufiqurrahman Syahuri dalam diskusi Polemik "Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor" yang diselenggarakan Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2011).

Taufiq menduga banyaknya laporan ini salah satunya dipicu karena KY telah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen dengan terpidana Antasari Azhar. “Mungkin karena masyarakat melihat KY bisa terlibat dalam kasus Antasari,” ungkapnya.

Sorotan terhadap prilaku para hakim mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Syarifuddin Umar yang diduga menerima suap dalam perkara pemailitan PT Sky Camping Indonesia. Kini Syarifuddin yang merupakan hakim pengawas di pengadilan niaga PN Jakarta Pusat telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Sebelumnya, KPK juga menangkap Hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Ibrahim saat menerima uang sebesar Rp300 juta di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta pada 30 Maret 2010 lalu.

Ibrahim lantas divonis hukuman 5 tahun penjara, namun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman ini didiskon menjadi 3 tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta. Penurun vonis tersebut dilandasi atas alasan kemanusiaan. Sebab, Ibrahim gagal ginjal serius dan harus menjalani cuci darah sepekan sekali.

“KY ini seperti lembaga pengadilan tapi ada unsur seperti lembaga penyidik. Karena diadili persis seperti persidangan, harus ada bukti dan saksi. Kami tidak mengadili perdata pidana, tapi perilaku kode etik hakim,” ungkap Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan lembaganya telah mengusulkan ke KPK agar memprioritaskan penegakan hukum untuk aparat penegak hukum. “Kalau dari situ sudah bagus, makan orang akan optimistis datang ke pengadilan, seperti masyarakat optimistis datang ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar