Senin, 10 Januari 2011

KUHPerdata

HUKUMRIA

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
(Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.)



B U K U K E T I G A
P E R I K A T A N

BAB I. PERIKATAN PADA UMUMNYA

Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 1233.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. (KUHPerd. 1313 dst., 1352; Rv. 102.)

Pasal 1234.
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat atau untuk tidak berbuat sesuatu. (KUHPerd. 1236 dst., 1239 dst., 1314.)

Bagian 2. Perikatan Untuk Memberikan Sesuatu.

Pasal 1235.
Dalam perikatan untuk memberikan Sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. (KUHPerd. 105, 385, 612 dst., 784, 1033, 1157, 1356, 1444 dst., 1474 dst., 1482, 1550-11, 1560-11, 1706 dst., 1715, 1744, 1801.)

Pasal 1236.
Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia mewanjikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. (KUHPerd, 1235, 1243 dst., 1264, 1275, 1391, 1444, 1480.)

Pasal 1237.
Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, seme njak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya. (KUHPerd. 1264, 1275, 1391, 1444, 1460, 1481 dst., 1545, 1553, 1605, 1648, 1708, 1745 dst.)

Pasal 1238.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 391, 413, 579, 1243, 1362, 1626, 1805, 1979; Rv. 1 dst.)

Bagian 3. Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu Atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu.

Pasal 1239.
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. (KUHPerd. 1241, 1243 dst., 1277, 1365 dst., 1383; Rv. 580 dst., 606a dst., 765; IR, 222.)

Pasal 1240.
Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari hakim untuk menyuruh menghapuskan segata sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1239, 1241, 1243, 1365.)

Pasal 1241.
Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur. (KUHPerd. 1239 dst.)

Pasal 1242.
Jika perikatan itu ber-tujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 641, 1243, 1245.)

Bagian 4. Penggantian Biaya, Kerugian Dan Bunga Karena Tidak
Dipenuhinya Sesuatu Perikatan.

Pasal 1243.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1236, 1238, 1239 dst., 1246 dst., 1249 dst., 1304, 1307, 1365 dst., 1480; Rv. 607 dst.)

Pasal 1244.
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya. (KUHPerd. 1444, 1865.)

Pasal 1245.
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pasal 1246.
Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.(KUHPerd. 58, 1603.)

Pasal 1247.
Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharapkan atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu-daya yang dilakukannya.(KUHPerd. 1328.)

Pasal 1248.
Bahkan jika tidak terpenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipudaya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak ditaksanakannya perikatan itu.

Pasal 1249 Jika
dalam suatu perikatan ditentukan, bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu. (KUHPerd. 1307 dst.)

Pasal 1250.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang- undang kbusus.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum. (KUHPerd. 391, 413, 797 dst., 1098, 1216, 1286, 1362, 1515, 1626, 1805, 1810, 1839; KUHD 147, 680, 721; S. 1848-22 jo. 1849-63.)

Pasal 1251.
Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu pennohonan dimuka pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun. (KUHPerd. 1252.)

Pasal 1252.
Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan.
Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk Pembebasan(KUHPerd. 502, 1770 dst., 1775.)


Bagian 5. Perikatan Bersyarat.

Pasal 1253.
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristwa itu. (KUHPerd. 154, 997, 1169, 1263, 1265 dst., 1268, 1463 dst., 1990.)

Pasal 1254.
Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku. AB. 23; KUffPerd. 139, 888, 1334, 1337i 1663.)

Pasal 1255.
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku. (KUHPerd, 1254.)

Pasal 1256.
Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata terpada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi, maka perikatan itu adalah sah. (KUHPerd. 171,M, 1668, 1761.)

Pasal 1257.
Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (KUHPerd. 1343.)

Pasal 1258.
Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut tidak terjadi.
Jika waktu tidak ditentukan, maka syarat tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi. (KUHPerd. 997, 1263 dst., 1521.)

Pasal 1259.
Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peritiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenum bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi; tetapi jika tidak ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.

Pasal 1260.
Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu. (KUHPerd. 889.)

Pasal 1261.
Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan.
Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhi syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 958, 998, 1264, 1990.)

Pasal 1262.
Kreditur, sebelum syarat terpenuhi, boleh melakukan segala usaha yang pertu untuk merdaga supaya haknyajangan sampai hilang. (KUHPerd. 1215; F125 dst.; Rv. 714 dst)

Pasal 1263.
Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai bertaku sejak terjadi. (KUHPerd. 998, 1169, 1176, 1253, 1258 dst., 1264, 1463, 1990.)

Pasal 1264.
Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi.
Jika barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun bagi pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan.
Jika barang tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan, atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan.
Jika harga barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya dengan penggantian kerugian. (KUHPerd. 1237, 1243 dst.,1261, 1444.)

Pasal 1265.
Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapus. kan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pemah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi. (KUHPerd. 997, 1169, 1258 dst., 1266 dst., 1381, 1519 dst.)

Pasal 1266.
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal-balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.
Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka. waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan. (KUHPerd. 1480, 1517, 1589, 1781 dst.)

Pasal 1267.
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243 dst., 1480, 1517.)

Bagian 6. Perikatan-perikatan Dengan Waktu yang Ditetapkan.

Pasal 1268.
Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya. (KUHPerd. 1253, 1266, 1308, 1750, 1759, 1763, 1990.)

Pasal 1269.
Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali. (KUHPerd. 1338, 1359, 1427 dst., 1759; KUHD 139, 176.)

Pasal 1270.
Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, jika dari sifat perikatan sendiri atau dari keadaan temyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur. (KUHPerd. 1405, 1428, 1771; KUHD 139,,476.),

Pasal 1271.
Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dari suatu ketetapan waktu, Jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri. (KUHPerd. 1217, 1772, 1781, l843; F130.)

Bagian 7. Perikatan Dengan Pilihan Atau Perikatan yang
Boleh Dipilih Oleh Salah Satu Pihak.

Pasal 1272.
Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskanjika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam penkatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain. (KUHPerd. 1389.)

Pasal 1273.
Hak memilih ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kreditur. (KUHPerd. 767 969, 1277, 1349, 1392, 1473.)

Pasal 1274
Suatu perikatan adalah mumi dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang itu tidak dapat menjadi pokok perikatan. (KUHPerd. 1277, 1332)

Pasal 1275.
Suatu perkatan denngan pilihan adalah mumi dan sederhana, jika salah dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai gantinya. Jika kedua barang telah hilang dan debitur bersalah tentang lenyapnya salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang. (KURPerd. 1236, t 1273, 1444 dst.)

Pasal 1276.
Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi diluar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang terjadi terjadi karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga yang telah hilang.
Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu menurut pilihannya. (KUHPerd. 1236, 1273, 1444.)

Pasal 1277.
Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat ataupun tidak berbuat sesuatu. (KUHPerd. 1239 dst.)

Bagian 8. Perikatan Tanggung-renteng Atau Perikatan Tanggung-menanggung.

Pasal 1278.
Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggungrenteng antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak utituk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi aiitara para kreditur tadi. (KUHPerd. 1292, 1296 dst., 1301, 1303.)

Pasal 1279.
Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur.
Meskipun demikian, Pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut. (KUHPerd. 1439, 1857, 1917, 1938, 1985.)

Pasal 1280.
Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka seniua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa, sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu membebaskan debitur lainnya terbadap kreditur. (KUHPerd. 1288, 1424, 1430, 1439 dst., 1938 dst., 1983.)

Pasal 1281.
Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara mumi dan sederhana, atau terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lain tidak diberikan. (KUHPerd. 1253 dst., 1268 dst., 1287.)

Pasal 1282.
Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung, kecuali jika dinyatakan dengan tegas.
Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal suatu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang. (KUHPerd. 130, 350 dst., 563, 1016, 1019, 1301, 1749, 1811, 1836; KUHD 18, 21, 146, 176, 221; Sv. 354; IR. 333.)

Pasal 1283.
Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah. (KUHPerd. 1279, 1832-21, 1836 dst.; KUHD 146, 176, 221; F. 132; Rv. 70.)

Pasal 1284.
Penuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya. (KUHPerd. 1280.)

Pasal 1285.
Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung-renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para debitur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan. (KUHPerd. 1243, 1246, 1310, 1444.)

1286. Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur tanggung renteng, mengakibatkan bunga itu juga berlaku terhadap semua orang lain yang turut berutang. (KUHPerd. 1250, 1983.)

Pasal 1287.
Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantaban (eksepsi-eksepsi) yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya senditi, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur lain.
la tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur saja. (KUHPerd. 1281, 1423 dst., 1430, 1441, 1847, 1938, 1983.)

Pasal 1288.
Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak niengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung, kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan. (KUHPerd. 1436 dst.)

Pasal 1289.
Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1303.)

Pasal 1290.
Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya yang berdasarkan utang tanggung-renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung-renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia menerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut,
Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh hakim. (KUHPerd. 1289.)

Pasal 1291.
Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar, dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut. (KUHPerd. 1394, 1983 dst.)

Pasal 1292.
Suatu perikatan, meskipun menjadi tanggungjawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. (KUHPerd. 1100, 1283, 1298, 1983.)

Pasal 1293.
Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para debitur lainnya lebih daripada bagian mereka masing-masing.
Jika salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur lainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besamya bagian masing-masing. (KUHPerd. 1103, 1292, 1402-31, 1841, 1844.)

Pasal 1294.
Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan tanggungmenanggung. (KUHPerd. 1289 dst., 1293 dst.)

Pasal I295.
Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung-renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang berhutang dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti-rugi. (KUHPerd. 1292, 1836, 1839 dst.)

Bagian 9. Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi Dan Perikatan-perikatan
yang Tidak Dapat Dibagi-bagi.

Pasal 1296.
Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata. (KUHPerd. 728, 739, 892, 1160, 1299 dst., 1721.)

Pasal 1297.
Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi, jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja. (KUHPerd. 1160, 1300 dst.)

Pasal 1298.
Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi. (KUHPerd. 1283, 1292, 1301 dst., 1983.)

Pasal 1299.
Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat diterapkan terhadap ahli waris yang tidak dapat menagih piutangnya atau tidak wajib membayar utangnya selain uiituk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur. (KUHPerd. I 100 dst., 1311 dst., 1390, 1527 dst., 172 1.)

Pasal 1300.
Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap ahli waris debitur:
10. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek; (KUHPerd. I 101 dst., 1105, 1163, 1198.)
20. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu; (KUHPerd. 1083, 1391.)
30. jika utang itu mengenai berbagai barang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi. (KUHPerd. 1272 dst.)
40. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu; (KUHPerd. 800, 959, 965, 967.)
50. jika temyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung dalam persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. (KUHPerd. 1297.)
Dalam ketiga hal yang pertama, si ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang dijadikan tanggungan hipotek, dapat dituntut untuk membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilaksanakan atas barang yang harus discrahkan itu atau atas barang yang d@adikan tanggungan hipotek tersebut, tanpa mengurangi haknya tintuk menuntut penggantian kepada ahli waris lainnya.
Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.

Pasal 1301.
Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggungjawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1160, 1163, 1278 dst., 1297, 1310.)

Pasal 1302.
Hal yang samajuga berlaku bagi para ahli waris orang yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu. (KUHPerd. 1102 dst., 1310, 1721.)

Pasal 1303.
Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan.
Tiada seorang pun dari antara mereka diperbolehkan sendirian memberi Pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang.
Jika hanya salah satu ahli waris memberi Pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang bersangkutan, maka para ahb waris lainnya tidak dapat menuntut barang yang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuaft dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan Pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu. (KUHPerd. 1278, 1289, 1385, 1438, 1721.)

Bagian 10. Perikatan Dengan Perjanjian Hukuman.

Pasal 1304.
Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesiiatu, jika dia tidak melaksanakan hal itu. (KUHPerd. 1243, 1249.)

Pasal 1305.
Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekati tidak mengakibatkan batalnya perikatan pokok. (KUHPerd. 1315, 1317.)

Pasal 1306.
Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap debitur.

Pasal 1307.
Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok.
Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan. (KUHPerd. 1243, 1249, 1312.)

Pasal 1308.
Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu. (KUHPerd. 1235, 1238, 1243, 1245, 1250, 1268.)

Pasal 1309.
Hukuman dapat diubah oleh hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan. (KUHPerd. 1249.)

Pasal 1310.
Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelaziggaran oleh salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar; segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek. (KUHPerd. 1163, 1285, 1301.)

Pasal 1311.
Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.
Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruhnya; dalam hal ini, hukuman dapat dituntut dari yang terakhir ini untuk seluruhnya dan dari para ahli waris yang lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan- (KUHPerd. 1299, 1306.)

Pasal 1312.
Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1296, 1299, 1306 dst.)


BAB II. PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 1313.
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. (KUHPerd. 1233 dst.)

Pasal 1314.
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan.
Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntijngan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. (KUHPerd. 1234, 1666.)

Pasal 1315.
Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. (KUHPerd. 1316, 1340, 1357, 1382 dst., 1645, 1655, 1792, 1820.)

Pasal 1316.
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjajian itu. (KUHPerd. 1338, 1645, 1823, 1873.)

Pasal 1317.
Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, bila ituatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu.
Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu. (KUHPerd. 1323, 1338, 1669 dst., 1688, 1778, 1823.)

Pasal 1318.
Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dari sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya. (KUHPerd. 175, 178, 807-11, 833, 955, 1575, 1612, 1743, 1784, 1813, 1826.)

Pasal 1319.
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu.
Alinea kedua tidak berlaku berdasarkan S. 1938-276.

Bagian 2. Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah.

Pasal 1320.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
10. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.)
20. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.)
30. suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.)
40. suatu sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1335 dst.)

Pasal 1321.
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. (KUHPerd. 893, 1449, 1452, 1454, 1456, 1859, 1926.)

Pasal 1322.
Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan.
Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan. (KUHPerd. 1618, 1666, 1851 dst.)

Pasal 1323.
Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu peersetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu. (KUHPerd. 893, 1053, 1065, 1325.)

Pasal 1324.
Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat.
Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.

Pasal 1325.
Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah. (KUHPerd. 290 dst., 1323, 1449.)

Pasal 1326.
Rasa takut karena hormat terhadap ayah, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan persetujuan. (KUHPerd. 298.)

Pasal 1327.
Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lain, bila setelah paksaan berhenti persetujuan itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya. (KUHPerd. 11 15, 1449 dst., 1454, 1456, 1892.)

Pasal 1328.
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat.
Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktian. (KUHPerd. 1053, 1065, 1449, 1865, 1922.)

Pasal 1329.
Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. (KUHPerd. 1330, 1467, 1640.)

Pasal 1330.
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah:
10. anak yang belum dewasa; (KUHPerd. 330, 419 dst., 1006, 1446 dst.)
20. orang yang ditaruh di bawah pengampuan; (KUHPerd. 433 dst., 446 dst., 452, 1446 dst.)
30. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. (KUHPerd. 399, 1446 dst., 1451, 1465 dst., 1640; F. 22.)

Pasal 1331.
Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan-perempuan yang bersuami. (KUHPerd. 109, 113, 116 dst., 151, 1447, 1456, 1701 dst., 1798, 1892.)

Pasal 1332.
Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. (KUHPerd. 519 dst., 537, 1953; KUHD 599.)

Pasal 1333.
Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya.
Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. (KUHPerd. 968 dst., 1272 dst., 1392, 1461, 1465.)

Pasal 1334.
Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan.
Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk metepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok persetujuan itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178. (KUHPerd. 141, 1063, 1254, 1667, 1774; Oogstverb. 3; Credverb. 3-51.)

Pasal 1335.
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. (KUHPerd. 890 dst.)

Pasal 1336.
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atauj ika ada sebab lain yang tidak terlarang selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. (KUHPerd. 1878.)

Pasal 1337.
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. (AB., 23; KUHPerd. 139, 891, 1254, 1619.)

Bagian 3. Akibat Persetujuan.

Pasal 1338.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau. karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. (KUHPerd. 751, 1066, 1243 dst ' , 1266 dst., 1335 dst., 1363, 1603, 1611, 1646-31, 1688, 1813.)

Pasal 1339.
Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. (AB. 15; KUHPerd. 1347 dst., 1482, 1492, 1800 dst., 1817, 1819.)

Pasal 1340.
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317. (KUHPerd. 1178, 1523, 1815, 1818, 1857; F. 152.)

Pasal 1341.
Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur.
Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati.
Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak perduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak. (KUHPerd, 192, 920, 977, 1061, 1067, 1166, 1185, 1454, 1922, 1952; Credverb. 5; F. 30, 41 dst.)

Bagian 4. Penafsiran Persetujuan.

Pasal 1342.
Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. (KUHPerd. 855.)

Pasal 1343.
Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf. (KUHPerd. 886, 1257, 1473, 1855.)

Pasal 1344.
Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu dilaksanakan. (KUHPerd. 887.)

Pasal 1345.
Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat persetujuan. (KUHPerd. 887.)

Pasal 1346.
Perkataan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat persetujuan dibuat. (AB. 15.)

Pasal 1347.
Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan. (KUHPerd. 1339, 1492.)

Pasal 1348.
Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain; tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan.

Pasal 1349.
Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang yang minta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang inengikatkan dirinya dalam perjanjian itu. (KUHPerd. 1273, 1473, 1509, 1865, 1879.)

Pasal 1350.
Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua pihak sewaktu membuat persetujuan. (KUHPerd. 1854.)

Pasal 1351.
Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk mewelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.

BAB III. PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG

Pasal 1352.
Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. (KUHPerd. 307 dst., 320 dst', 383, 385, 452, 625 dst., 1005, 1233, 1353, 1903-11; KUHD 321.)

Pasal 1353.
Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dari suatu perbuatan yang sah atau daii perbuatan yang melanggar hukum. (KUHPerd. 1354 dst., 1365 dst.)

Pasal 1354.
Jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. (KUHD 154, 264.)
Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. (KUHPerd. 374, 1645, 1792, 1800 dst., 1817.)

Pasal 1355.
Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, itieskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan, sampai para ahli waris orang itu dapat itiengambil alih pengurusan itu. (KUHPerd. 1800.)

Pasal 1356.
Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang terlaksana.
Meskipun demikian, hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang nienyebabkan ia melakukan pengurusan itu. (KUHPerd. 1235, 1243.)

Pasal 1357.
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang dilakukan oleh wakil itu alas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perseorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu. (KUHPerd. 1807 dst.)

Pasal 1358.
Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah. (KUHPerd. 1794.)

Pasal 1359.
Tiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan bebas (natuurwke verbindterds), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali. (KUHPerd. 1269, 1382 dst., 1766, 1791.)

Pasal 1360.
Barangsiapa, secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. (KUHPerd. 531, 1321, 1364.)

Pasal 1361.
Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah dibayar kepada kreditur.
Walaupun demikian, hak itu hilangjika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan surat-surat pengakuan utang, tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari debitur yang sesungguhnya. (KUHPerd. 1359, 1382, 1766, 1791.)

Pasal 1362.
Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasilhasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan.
Jika barang itu musnah, meskipun hal ini terjadi di luar kesalahannya, ia wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan, bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya meneiimanya. (KUHPerd. 532, 549, 575, 1364, 1444, 1967.)

Pasal 1363.
Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik sebagai pembayaran yang tak diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya.
Jika ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ia tak usah mengembalikan sesuatu apa pun. (KUHPerd. 531, 548, 1348, 1717.)

Pasal 1364.
Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan, bahkan juga kepada orang yang dengan itikad buruk telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu.
Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti. (KUHPerd. 548 dst., 567, 574 dst., 579, 1139-41, 1148, 1149.)

Pasal 1365.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. (KUHPerd. 568, 602, 1246, 1447, 1918 dst; Rv. 580-71, 582; Aut. 27; Octr. 43 dst.; KUHP 1382 bis.)

Pasal 1366.
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga alas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. (KUHPerd. 654, 802, 1207, 1753; Rv. 582.)

Pasal 1367.
Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barangbarang yang berada di bawah pengawasannya.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang tua dan wati bertanggung jawab alas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang betum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orangorang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orangorang itu berada di bawah pengawasannya.
(s.d.u. dg. S. 1.927-31jis 390, 421.) Tanggungjawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas nama mereka seharusnya bertanggungjawab. (KUHPerd. 299, 802, 1368 dst., 1566, 1613, 1710, 1803; KUHD 321 dst, 331 dst., 358a 3 , 373, 534 dst.; WVO. 28.)

Pasal 1368.
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. (KUHP 490.)


Pasal 1369.
Pemilik sebuah gedung bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya. (KUHPerd. 654, 1366, 1609.)

Pasal 1370.
Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan. (AB. 28 dst.; KUHPerd. 1365, 1380, 1918 dst.)

Pasal 1371.
Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.
Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.
Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang. (AB. 28; KUHPerd. 1365 dst., 1918 dst.)

Pasal 1372.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan. (AB. 28; KUHPerd. 1374 dst., 1379 dst., 1853, 1918; Sv. 163; KUHP 310; ISR@ 66 7.)

Pasal 1373.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.
(s.d.t. dg. S. 1917-497.) Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.
Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.

Pasal 1374.
Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lain dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa ia menyesaii perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat. (KUHPerd. 1378.)

Pasal 1375.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lain dapat juga diajukan oleh suami atau istri, orang tua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap istri atau suami, anak, cucu, orang tua dan kakek-nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.

Pasal 1376.
(s.d.u. dg, S. 1917-497.) Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan, jika tidak temyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa. (KUHPerd. 1918; Rv. 171; Sv. 9 dst., 131 dst.)

Pasal 1377
(s.d.a. dg. S. 1917-497.) Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu, dengan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk inengbina, juga setelah kebenaran tuduhan temyata dari suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dari sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang dideritanya. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 312 dst.)

Pasal 1378.
Segala tuntutan, yang diatur dalam keenam pasal yang lain, gugur dengan Pembebasan yang dinyatakan secara tegas atau secara diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampunan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan. (AB. 30; KUHPerd. 1374, 1853; Sv. 10.)

Pasal 1379.
Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang mengbina ataupun orang yang dihina. (KUHPerd. 1375; Sv. 163.)

Pasal 1380.
(s.d. u. dg. S. 191 7-497; S. 1938-276.) Tuntutan dalam perkara penggugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai hari perbuatan termaksud dilakukan oleh si tergugat dan diketahui oleh si penggugat. (KUHPerd. 1372 dst., 1375.)

BAB IV. HAPUSNYA PERIKATAN

Pasal 1381.
Perikatan hapus:
karena pembayaran; (KUHPerd. 1382 dst.)
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; (KUHPerd. 1404 dst.)
karena pembaharuan utang; (KUHPerd. 1413 dst.)
karena perjumpaan utang atau kompensasi; (KUHPerd: 1425 dst.)
karena pencampuran utang; (KUHPerd. 1436 dst.)
karena Pembebasan utang; (KUHPerd. 1438 dst.)
karena musnahnya barang yang terutang; (KUHPerd. 1444 dst.)
karena kebatalan atau pembatalan; (KUHPerd. 1446 dst.)
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; (KUHPerd. 1265 dst.) dan karena kedaluwarsa, yang akan diatur dalam suatu bab tersendiri. (KUHPerd. 1265, 1268 dst., 1338, 1646, 1963, 1967.)

Bagian 1. Pembayaran.


Pasal 1382.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang.
Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri. (KUHPerd. 109, 1280 dst., 1315 dst., 1354 dst., 1383, 1400 dst., 1405-2', 1792, 1820 dst., 1823; KUHD 158 dst.; Rv. 591-21.)

Pasal 1383.
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur (KUHPerd. 1239, 1612.)

Pasal 1384.
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula harus berkuasa untuk memindahtangankan barang itu.
Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dari seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu. (KUHPerd. 505, 1239 dst., 1363, 1386, 1471.)

Pasal 1385.
Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh hakiin atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur.
Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya. (KUHPerd. 105, 108, 307, 385, 430, 452, 464 dst., 1005 dst., 1126 dst., 1279, 1354, 1387, 1602f, 1636, 1655, 1719, 1796, 1892; KUHD 17, 20 dst., 44 dst., 331; F. 22, 226; Rv. 744.)

Pasal 1386.
Pembayaran yang dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang adalah sah, juga bila surat piutang tersebut, karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dari penguasaan orang itu. (KUHPerd. 1361 dst.)

Pasal 1387.
Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dari pembayaran itu. (KUHPerd. 108, 116, 452, 1330, 1451, 1702, 1798.)

Pasal 1388.
Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan; mereka ini, berdasarkan hak mereka, dapat memaksa debitur untuk membayar sekali tagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dari kreditur yang bersangkutan. (KUHPerd. 1434; Rv. 729 dst.)

Pasal 1389.
Pada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dari barang yang terutang, meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi. (KUHPerd. 1740, 1756 dst.; KUHD 140.)

Pasal 1390.
Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi. (KUHPerd. 1299; KUHD 138.)

Pasal 1391.
Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskanjika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu. (KUHPerd. 782, 963, 1157, 1237, 1301, 1444, 1481, 1715, 1747.)

Pasal 1392.
Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dari utangnya, debitur tidak wajib memberikan barang dari jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dari jenis yang terburuk. (KUHPerd. 969.)

Pasal 1393.
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan, harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat.
Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus-menerus berdiam dalam karesidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan di dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur. (KUHPerd. 24, 1405-61, 1412, 1432, 1477, 1514, 1724, 1764; KUHD 143a, 176, 218a; Rv. :310.)

Pasal 1394.
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bungaabadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu ymg lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga bulan berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya. (KURPerd. 1291, 1769, 1916, 1921.)

Pasal 1395,
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, oleh debitur. (KUHPerd. 1407, 1466, 1476, 1724; Rv. 58.)

Pasal 1396.
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayamya. (KUHPerd. 1398, 1628.)

Pasal 1397.
Seorang yang mempunyai suatu utang dengan bunga tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan peinbayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya.
Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga. (KUHPerd. 1769.)

Pasal 1398.
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran, sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pemyataan tersebut. (KUHPerd. 1321, 1396.)

Pasal 1399.
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih; tetapi jika tidak semua piutang dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagjh lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.
jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama; tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing.
Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelusanan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.(KUHPerd. 1433; Rv. 580 dst)

Pasal 1400.
Subrograsi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. (KUHPerd. 1401 dst.)

Pasal 1401.
Perpindahan ini terjadi karena persetujuan:
10. bila kreditur, dengan menerima pembayaran dari pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur.
Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
20. bila debitur meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan menggambil-alih hak-hak kreditur; agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian yang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.
Subrograsi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur baru (KUHPerd. 400, 613,1382,1403,1848)

Pasal 1402.
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
10 untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada kreditur lain , yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak punyai suatu hak yang lebih tinggi daripada kreditur tersebut pertama; (KUHPerd. 11;3;3, 1382.)
20 untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek; (KUHPerd. 1198 dst.)
30 untuk seseorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, dan berkepentingan untuk membayar utang itu; (KUHPerd. 1106, 1202, 1204, 1280 dst., 1293, 1301 dst., 1840, 1848; KUHD 146, 148, 162, 284.)
40 untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harla peninggalan. (KUHPerd. 1032-11.)

Pasal 1403.
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terliadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur; subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal ini, ia dapat melaksanakan hak-haknya, mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian. (KUHPerd. 1401-11, 1840.)

Bagian 2. Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh
Penyimpanan Atau Penitipan.

Pasal 1404.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayamya; danjika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan.
Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur. (KUHPerd. 1237, 1408, 1766; Rv. 809 dst.)

Pasal 1405.
Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
10. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia; (KUHPerd. 1385, 1387.)
20. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; (KUHPerd. 1382, 1384.)
30. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, dan mengenai sejumlah uang untuk biaya yang belum ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian; (KUHPerd. 1390, 1406-21.)
40. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur; (KUHPerd. 1270 dst., KUHD 139.)
50. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi; (KUHPerd. 1263 dst.)
60. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenarnya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya; (KUHPerd. 17, 24 dst., 1393, 1421; Rv. 433, 809.)
70. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi. (Rv. 809 dst., Not. 22.)

Pasal 1406.
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dari hakim cukuplah: (Rv. 810.)
10. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan; (Rv. 809.)
20. bahwa debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan, beserta bunga sampai pada saat penitipan; (KUHPerd. 1405-31; Rv. 530-30.)
30. bahwa oleh notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kreditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu, dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri; (KUHPerd. 1405-70.)
40. bahwa, jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu. (Rv. 810.)

Pasal 1407.
Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. (KUHPerd. 1395, 1412.)

Pasal 1408.
Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali; dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan. (KUHPerd. 1409 dst., 1845 dst.)

Pasal 1409.
Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur. (KUHPerd. 1404; Rv. 811.)

Pasal 1410.
Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu. (KUHPerd. 1404.)

Pasal 1411.
Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu dikuatkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak sewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya. (KUHPerd. 1408 dst., 1413, 1421.)

Pasal 1412.
Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tingg;tl yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika perirtptan ini telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain (KUHPerd. 24, 1393, 1405-6', 1477, 1738-30.)

Bagian 3. Pembaharuan Utang.

Pasal 1413.
Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang:
10. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
20. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya;
30. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya. (KUHPerd. 1400, 1417, 1421, 1790; KUHD 236.)

Pasal 1414.
Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan. (KUHPerd. 1329 dst.)

Pasal 1415.
Pembaharuan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dari isi akta. (KUHPerd. 1417, 1420, 1438.)

Pasal 1416.
Pembaharuan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama. (KUHPerd.1382.)

Pasal 1417.
Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaharuan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dari perikatannya. (KUHPerd. 1400 dst., 1415, 1418, 1420, 1431.)

Pasal 1418..
Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot. (KUHPerd. 1417, 1536; F. I dst)

Pasal 1419.
Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dirinya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dari kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir ini, tidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama. (KUHPerd. 1417 dst.)

Pasal 1420.
Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaharuan utang.
Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya. (KUHPerd. 1415, 1417, 1792 dst.)

Pasal 1421.
Hak hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur. (KUHPerd. 1134, 1209-l', 1411, 1435.)

Pasal 1422.
Bila pembaharuan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dari semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang-barang debitur baru. (KUHPerd. 1421.)

Pasal 1423.
Bila pembaharuan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dari para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1287, 1424.)

Pasal 1424.
Karena adanya suatu pembaharuan utang antara kreditur dan salah seorang dari para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dari perikatan.
Pembaharuan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang.
Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama si kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta pada perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku. (KUHPerd. 1280 dst., 1287 dst., 1430, 1437, 1442 dst., 1845 dst., 1938.)

Bagian 4. Kompensasi Atau Perjumpaan Utang.

Pasal 1425.
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut. (KUHPerd. 971, 1429 dst., 1602 r.)

Pasal 1426.
Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.

Pasal 1427.
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang yang dapat dihabiskan dan dari jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika.
Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih. (KUHPerd. 505, 1263, 1269, 1271; F. 52 dst.)

Pasal 1428.
Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang. (KUHPerd. 1266, 1268 dst., 1760.)

Pasal 1429.
Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
10. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya.
20. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan; (KUHPerd. 1694 dst., 1714 dst., 1740 dst.)
30. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita. (Rv. 749-20 dan 30.)

Pasal 1430.
Seorang penanggung utang boleh memperjumpakan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada si penanggung utang.
Debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada para debitur lain. (KUHPerd. 1287, 1410, 1424, 1437, 1442, 1846 dst., 1938 dst.)

Pasal 1431.
Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui permindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut.
Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut. (KUHPerd. 613, 1417, 1420, 1435, 1533.)

Pasal 1432.
Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman. (KUHPerd. 1393, 1395, 1405, 1412.)

Pasal 1433.
Jika ada berbagai utang yang dapat diperjumpakan dan harus ditagih dari satu orang, maka dalam memperjumpakan utang harus dituruti peraturanperaturan yang tercantum dalam pasal 1399. (KUHPerd. 1397.)

Pasal 1434.
Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga.
Dengan demikian, seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dil)ayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita. (KUHPerd. 1388; Rv. 728 dst., 744.)

Pasal 1435.
Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewa dan hipotekhipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya. (KUHPerd. 1426.)

Bagian 5. Percampuran Utang.

Pasal 1436.
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. (KUHPerd. 706, 718-11, 736, 754-11, 807-31, 818, 1032, 1539, 1727.)

Pasal 1437.
Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.
Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.
Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dari para debitur tanggungmenanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur ng-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1288, 1293, 1410, 1424, 1430, 1442, 1821, 1846, 1938 dst.)

Bagian 6. Pembebasan Utang.

Pasal 1438.
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. (KUHPerd. 1415, 1441, 1865.)

Pasal 1439.
Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang Pembebasan utangnya, bahkan juga tehadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1279 dst., 1321, 1857, 1874 dst., 1878, 1916.)

Pasal 1440.
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dari debitur yang telah dibebaskan olehnya. (KUHPerd. 1279 dst., 1287, 1289, 1442, 1857.)

Pasal 1441.
Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk dijadikan alasan dugaan tentang Pembebasan utang. (KUHPerd. 1150 dst., 1438.)

Pasal 1442.
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang.
Pembebasan yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama.
Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya. (KUHPerd. 1410, 1424, 1430, 1437, 1821, 1838, 1846 dst., 1938.)

Pasal 1443.
Apa yang telah diterima kreditur dari scorang penanggung utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya. (F. 131.)

Bagian 7. Musnahnya Barang yang Terutang.

Pasal 1444.
Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-keiadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang saina di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya.
Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.
(s. d. u. dg. S. 191 7-497.) Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dari kewajiban untuk mengganti harga. (KUHPerd. 579-30, 718-2', 736, 754-50, 795, 807-6', 818, 923, 999, 1099, 1157, 1235 dst., 1244, 1264, 1275, 1285, 1327, 1332 dst, 1362, 1472, 1510, 1553, 1605, 1607, 1646-2-, 1648, 1708, 1744 dst.)

Pasal 1445.
Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur. (KUHPerd. 1716.)

Bagian 8. Kebatalan Dan Pembatalan Perikatan.

Pasal 1446.
Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.
Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka. (KUHPerd. 108 dst., 113, 116, 282, 330 dst., 419, 425, 429 dst., 452, 1330 dst., 1453.)

Pasal 1447.
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran atau dari suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
(s.d. u. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.) Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan pasal 151, atau dalam persetujuan perburuhan dengan t ketentuan pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan pasal 1601h. (KUHPerd. 1365 dst.)

Pasal 1448.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika yang mewalankan kekuasaan orang tua, wali, atau pengampu telah meperbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah Pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orang tua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 309, 330, 393 dst., 401, 403, 407, 430, 452.)

Pasal 1449.
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. (KUHPerd. 1053, 1121, 1321 dst., 1452 dst., 1858.)

Pasal 1450.
Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan dengan undang-undang. (Ov. 79; KUHPerd. 429, 1063, 1112-30, 1113 dst., 1124, 1858; F. 41 dst.)

Pasal 1451.
Pemyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayarkan kepada orang yang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembah, bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang yang tidak berwenang itu, atau bila temyata bahwa orang ini telah mendapat keuntungan dari apa yang telah diberikan atau dibayar itu, atau bila apa yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya. (KUHPerd. 116, 1387, 1446, 1702.)

Pasal 1452.
Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat. (KUHPerd. 1451.)

Pasal 1453.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya untuk Pemyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst)

Pasal 1454.
(s.du. dg. s. 1906-348.) Bila suatu tuntutan untuk pemyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka waktu itu adalah lima tahun. (KUHPerd. 1489, 1243 dst.)
Waktu tersebut mulai berlaku
dalam hal kebelumdewasaan, sejak hari kedewasaan;
dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;
dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti;
dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu;
dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa si suami, sejak hari pembubaran perkawinan;
dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada.
Waktu tersebut diatas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan. (KUHPerd. 108, 115 dst., 414, 1511, 1690; F. 49.)

Pasal 1455.
Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu perikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atas ancaman akan ditolak alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu. (Rv. 41, 136.)

Pasal 1456.
Tuntutan untuk pemyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan; oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.

BAB V. JUAL-BELI
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 1457.
Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan - (KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.)

Pasal 1458.
Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belab pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang harang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. (KUHPerd, 1340, 1474, 1513; Rv. 102.)

Pasal 1459.
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut pasal 612, 613 dan 616. (Ov. 26; KUHPerd. 584, 1475, 1686; Rv. 526.)

Pasal 1460.
Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan Si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si penjual berhak menuntut harganya. (KUHPerd. 1237, 1266, 1444, 1462, 1481, 1513.)

Pasal 1461.
Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah atau ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan si penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.

Pasal 1462.
Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan si pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur. (KUHPerd. 1460.)

Pasal 1463.
Jual-beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh. (KUHPerd. 1263 dst.)

Pasal 1464.
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memibki atau mengembalikan uang panjamya. (KUHPerd. 1338, 1488.)

Pasal 1465.
Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian. (KUHPerd. 1458, 1634.)

Pasal 1466.
Biaya akta jual-beli dan biaya tambahan lain dipikul oich pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1395, 1476; Overschr. 10; Rv. Ov. 13.)

Pasal 1467.
Antara suami-istri tidak dapat terjadi jual-beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
10. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan daripadanya oleh pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum; (KUHPerd. 186 dst., 243.)
20. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijualatau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan; (KUHPerd. 105, 124, 139 dst., 153, 195.)
30. jika si istri menyerahkan barang kepadasuaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan. (KUHPerd. 139.)
Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung. (KUHPerd. 105, 140, 183, 309, 393, 425, 452 , 481, 985, 1678; Rv. 507.)

Pasal 1468.
Para hakim, jaksa, panitera, advokat, pengacara, juru sita dan notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atag ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243 dst., 1554.)

Pasal 1469.
Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya sendiii atau untuk orang lain. (KUHPerd. 184, 911 dst., 1454.)
Sekedar mengenai benda bergerak, jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.
Demikian pula, dalam hal-hal luar biasa, tetapi hanya untuk kepentingan para penjual, pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal ini, untuk membeli barang-barang tak bergerak yang dijual di hadapan niereka. (Wsk. 3.)

Pasal 1470.
Begitu pula, atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:
para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;
para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.
Namun pemerintah leluasa untuk membezikan kebebasan dari larangan itu kepada para pengurus umum.
Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam pasal 399. (KUHPerd. 351, 400, 452, 1243, 1454', 1792 dst., 1800; Wsk. 7.)

Pasal 1471.
Jual-beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, Jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain. (KUHPerd. 582, 966, 1180, 4316, 1363, 1384, 1493 dst., 1496 dst., 1499, 1523, 1717, 1961,

Pasal 1472.
Jika pada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah batal
Jika yang ini hanya sebahagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian atau menuntut bagian yang masih ada, serta menyuruh menetapkan harganya menurut penilaian yang seimbang. (KUHPerd. 1275, 1320-30-, 1338, 1444.)

Bagian 2. Kewajiban-kewajiban Penjual.

Pasal 1473.
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan diri; janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya. (KUHPerd. 1342 dst., 1349.)

Pasal 1474.
Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya. (KUHPerd. 1235, 1475 dst., 1491.)

Pasal 1475.
Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kedalam kekuasaan dan hak milik si pembeli. (KUHPerd. 612 dst., 1459.)

Pasal 1476.
Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1466, 1495.)

Pasal 1477.
Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain. (KUHPerd. 1338, 1393, 1412.)

Pasal 1478.
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembell belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya. (KUHPerd. 1139-31, 1144, 1182, 1390, 1514.)

1479. Dicabut dg. S. 1906-348.

Pasal 1480.
Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian Penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan 1267. (KUHPerd. 1236, 1243, 1517.)

Pasal 1481.
Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.
Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan si pembeli. (KUHPerd. 500 dst., 571, 963, 1235, 1237, 1243, 1391, 1460.)

Pasal 1482.
Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada. (KUHPerd. 507, 584, 588, 612 dst., 1235 dst., 1338 dst., 1481, 1533.)

Pasal 1483.
Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.

Pasal 1484.
Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya, dan harganya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkanjumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; danjika ia tak mampu melakukannya, atau pembeli tidak menuntutnya, maka penjual harus bersedia menerima pengurangan harga menunit perimbangan. (KUHPerd. t489, 1501, 1588.)

Pasal 1485.
Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan. (KUHPerd. 1489.)

Pasal 1486.
Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu, maupun jika penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya, atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi ala.san bagi pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu, kecuali bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang dijual, kecuali kalau duardikan sebaliknya. (KUHPerd. 1484 dst.)

Pasal 1487.
Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga yang telah dinaikkan, serta bunga bila ia telah memegang barang tak bergerak itu. (KUHPerd. 1481, 1515.)

Pasal 1488.
Dalam hal pembeli membatalkan pembelian, Penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya, danjuga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayamya menurut persetujuan. (KUHPerd. 1464, 1466, 1473, 1476, 1480, 1485 dst.)

Pasal 1489.
Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur. (KUHPerd. 1454, 1484 dst., 1490.)

Pasal 1490.
Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga, dan luas masing-masing disebut tetapi yang satu temyata lebih luas daripada yang lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan keduanya sampai jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau untuk pengurangan tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang ditentukan di atas. (KUHPerd. 1484 dst.)

Pasal 1491.
Penanggungan yang menjadi kewajiban Penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian itu. (KUHPerd. 1084, 1208, 1474 dst., 1492 dst, 1504 dst., 1534 dst., 1990; Rv. 70 dst.)

Pasal 1492.
Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual, demi hukum, wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga atas dimiliknya barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan. (KUHPerd. 1208, 1339, 1474, 1496 dst., 1500 dst., 1544; Rv 580-10; KUHP 266.)

Pasal 1493.
Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa, boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini; bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib me ng sesuatu apa pun. (KUHPerd. 1249, 1338, 1473, 1506, 1534.)

Pasal 1494.
Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggungjawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya; segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1534; KUHP. 266.)

Pasal 1495.
Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum (uitwinning) untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembajikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli, pada waktu pembelian, mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang diberinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung-ruginya. (KUHPerd. 1493, 1496-11, 1505, 1774.)

Pasal 1496.
Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli, dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibehnya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:
10. pengembalian uang harga pembelian; (KUHPerd. 1495, 1497.)
20. pengembalian hasil, jika ia wajib nienyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu; (KUHPerd. 575 dst.)
30. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung; begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal; (KUHPerd. 1503; Rv. 58.)
40. penggantian biaya, kerugian dan bunga, serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekadar itu telah dibayar oleh pembeli. (KUHPerd. 1208, I@ IM, 1466, 1476, 1488 dst., 1498 dst., 1508 dst.; Rv. 70 dst.)

Pasal 1497.
Jika ternyata, bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum (uitwining), barang itu telah merosot harganya, atau sangat rusak, baik karena ke pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka pernjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.
Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka si penjual berhak mengurangi harga barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut. (KUHPerd. 1207.)

Pasal 1498.
Jika temyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak metalui hukum (uitwining), barang itu telah bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu. (KUHPerd. 1207; 1496-41; 1497.)

Pasal 1499.
Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli, atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak melalui hukum (uitwinning) untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.
Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad baik, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya. (KUHPerd. 575, 579, 581, 1207, 1364,@ 1471, 1608.)

Pasal 1500.
Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhannya, adalah sedemikian penting, sehingga pembeli takkan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti. (KUHPerd. 1454, 1511.)

Pasal 1501.
Dalam. hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual-beli tidak dibatalkan, pembeu harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya. (KUHPerd. 1584, 1496, 1500.)

Pasal 1502.
Jika temyata, bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian-pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheden), tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian-pengabdian pekarangan itu sedemikian panting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak akan melakukan pem. belian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi. (KUHPerd. 1266, 1492, 1496,1505.)

Pasal 1503.
Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum (uitwinning) berakhir, jika pembeli membiarkan diri dihukum oleh hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan tersebut. (KUHPerd. 1496, 1865; Rv. 70c.)

Pasal 1504.
Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya, atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. (KUHPerd. 1322, 1491, 1507, 1511 dst., 1522, 1733.)

Pasal 1505.
Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh si pembeli. (KUHPerd. 1495, 1502.)

Pasal 1506.
Ia harus menjamin barang terhadap eacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun. (KUHPerd. 1493 dst., 1507, 1552.)

Pasal 1507.
Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 1504 dan 1506, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian, atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh hakim setelah mendengar ahli tentang hal itu. (Rv. 136.)

Pasal 1508.
Jika Penjual telah mengetahui cacat-eacat barang itu, maka selain wajb mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243, 1248, 1496, 1499, 1552, 1753.)

Pasal 1509.
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti biaya untuk penyelenggaraan pembelian dan penyerahan, sekadar itu dibayar oleh pembeli. (KUHPerd. 1496.)

Pasal 1510.
Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat-cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli. (KUHPerd. 1444 dst., 1496.)

Pasal 1511.
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu, dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan vembelian dibuat. (AB. 15; KUHPerd. 1454, 1500, 1507.)

Pasal 1512.
Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa hakim. (Rv. 472, 521.)

Bagian 3. Kewajiban Pembeli

Pasal 1513.
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan. (KUHPerd. 1139, 1182, 1382 dst., 1460, 1478, 1516; KUHD. 98.)

Pasal 1514.
Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan. (KUHPerd.1393, 1477.)

Pasal 1515.
Pembeli, biarpun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan membeli hasil atau pendapatan lain. (KUHPerd. 1250.)

Pasal 1516.
Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu olch suatu tuntutan hukum yang berdasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kemtersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam pengusaannya , maka ia dapat menangguhkan harga pembelian sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan, atau jika telah diperjanjikan mendapat jaminan atas segala gangguan. (KUHPerd. 1198, 1479, 1492 dst; 1543,; KUHD 23)

Pasal 1517.
Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual-beli itu menurut ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan 1267. (KUHPerd. 1139-30, 1141, 1144dst, 1182, 1481; KUHD230 dst; F 36 dst)

Pasal 1518.
Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewat waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual. (KUHPerd. 515, 1266, 1427.)

Bagian 4. Hak Membeli Kembali.
(Bdk. dg. S. 1937-585, Ord. Atas Klausula Emas 1937.)

Pasal 1519.
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu pernjanjian, yang tetap memberi hak kepada Penjual untuk mengambil kembali barang yang dijual dengan mengembalikan uang harga pembeli yang disebut dalam pasal 1532. (KUHPerd.1169, 1265, 1524)

Pasal 1520.
Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun..
Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu ini diperpendek sampai menjadi lima tahun.

Pasal 1521.
Jangka waktu yang ditentukan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh di perpanjang oleh hakim; bila Penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka pembeli tetap menjadi hak pemilik baru yang telah dibelinya. (KUHPerd. 1258, 1577.)

Pasal 1522.
Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang bersangkutan, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 307, 385, 1987.)

Pasal 1523.
Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhgaap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua tidak disebutkan janji tersebut. (KUHPerd. 1340, 1342, 1471, 1577, 1977 .)

Pasal 1524.
Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak sebagai penggantinya, Ia dapat menggunakan hak kedaluwarsa baik terhadap pemilik sejati maupun siapa saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu. (KUHPerd. 1577, 1952.)

Pasal 1525.
Terhadap para kreditur kepada penjual ia dapat menggunakan hak istimewa untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum (KUH Perd. 1200, 1893)1

Pasal 1526.
Jika seseorang, yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian, menjadi membeli dari seluruh barang tersebut, maka ia dapat mewajibkan si penjual untuk mengoper seluruh barang tersebut, bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali. (KUHPerd. 573.)

Pasal 1527.
Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan menjual suatu barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat menggunakan haknya untuk membeli kembali sekedar mengenai bagiannya. (KUHPerd. 1296, 1529.)

Pasal 1528.
Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beberapa ahli waris.
Masing-masing di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah sebesar bagiannya. (KUHPerd. 1083, 1299, 1529.)

Pasal 1529.
Tetapi, dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermupakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya; dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan, maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.

Pasal 1530.
Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya, maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.

Pasal 1531.
Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya, baik dalam hal harta pertinggalan yang belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para ahli waris.
Namun jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke tangan salah seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli kembah dapat diajukan terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya. (KUHPerd.1296 dst.)

Pasal 1532.
Penjual yang menggunakan perjanjian membeli kembali tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula, melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulanpembetulan, dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.
Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atas barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini.
Bila penjual memperoleh barangnya kembali akibat perjanjian membeli kembali, maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli; namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli. (KUHPerd. 500, 576, 762, 772, 780, 793, 817, 1265, 1577.)

Bagian 5. Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual beli Piutang Dan
Hak hak Tak Berwujud yang Lain.

Pasal 1533.
Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penanggungan, hak istimewa dan hipotek. (KUHPerd. 501, 613, 963, 1481 dst., 1538; KUHD 113, 176, 194.)

Pasal 1534.
Barangsiapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung bahwa hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan, biarpun Penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan. (KUHPerd. 1491 dst., 1495 dst., 1537; KUHD 70.)

Pasal 1535.
Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur, kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu; tetapi dalam hal demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.

Pasal 1536.
Jika ia telah berjanji iintuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari, kecuali jika dengan tegas djjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1535.)

Pasal 1537.
Barangsiapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, tidaklah diwajibkan menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris. (KUHPerd. 1084, 1118, 1334.)

Pasal 1538.
Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah mehual beberapa barang dari harta peninggalan itu, maka ia diwajibkan menggantinya, jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain. (KUHPerd. 1482, 1533.)

Pasal 1539.
Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada si penjual itu segala sesuatu yang oleh orang itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan beban warisan, pula untuk melunasi apa yang dapat ditagih si penjual itu selaku orang yang memegang suatu piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1100, 1338, 1436.)

Pasal 1540.
Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telab dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur. (KUHPerd. 613, 1459.)

BAB VI. TUKAR-MENUKAR

Pasal 1541.
Tukar-menukar ialah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain. (KUHPerd. 1080, 1457 dst.)

Pasal 1542.
Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar. (KUHPerd. 1471, 1546.)

Pasal 1543.
Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia membukttkan bahwa pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut, maka ia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia dari pihaknya sendiri, melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya. (KUHPerd. 1471,'1478, 1516.)

Pasal 1544.
Barangsiapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum (uitwinning) terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar-menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawamya, atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan. (KUHPerd. 1234, 1266 dst., 1474, 1480, 1492 dst., 1496-10, 1500 dst., 1517.)

Pasal 1545.
Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur, dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar. (KUHPerd. 1237, 1460.)

Pasal 1546
Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual-beli berlaku terhadap persetujuan tukar-menukar. (KUHPerd. 1457 dst.)

BAB VII. SEWA-MENYEWA
Bagian 1. Ketentuan Umum.

1547. Dihapus dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.

Pasal 1548.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. (KUHPerd. 400, 556, 772 dst., 823, 827, 1185, 1332, 1532, 1585, 1597, 1959 dst.; Zeg. 74 dst.)

1549. Dihapus dg. S. 1926-335jo. 458.

Bagian 2. Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap
Penyewaan Rumah Dan Penyewaan Tanah.

Pasal 1550.
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:
10. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
20. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
30. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)

Pasal 1551.
Pihak yang menyewakan diwajibkan untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya.
Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban penyewa. (KUHPerd. 1241, 1266, 1548, 1555, 1583; Rv. 55-2-.)

Pasal 1552.
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang sewa yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa.
Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi. (KUHPerd. 1504,1508, 1550, 1555, 1753.)

Pasal 1553.
Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih, menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa, atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa; tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi. (KUHPerd. 1237, 1444; KUHD 478.)

Pasal 1554.
Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan. (KUHPerd. 1550.)

Pasal 1555.
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai Berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya, betapa pun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan mesidpun selama dilakukarinya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.
Tetapi, jika pembetulan-pembetulan itu beriangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh si penyewa.
Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh si penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, make penyewa dapat memutuskan sewanya. (KUHPerd. 1551, 1583.)

Pasal 1556.
Pihak yang menyewakan tidak wajib menamin penyewa terhadap rintangan dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu; hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu. (KUHPerd. 556, 1365.)

Pasal 1557.
Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menunit perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik. (KUHPerd. 1550-3-, 1591.)

Pasal 1558.
Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan, bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan, dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung.
Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan. (KUHPerd. 802, 1591; Rv. 7t,) dst.)

Pasal 1559.
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh mengulangsewakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya:, kerugian dan bunga; sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu.
Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain, jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan. (KUHPerd. 1140, 1582; Rv. 752.)

Pasal 1560.
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
10. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; (KUHPerd. 1235, 1554, 1561, 1567, 1589.)
20. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. Ll39-20, 1140 dst., 1266 dst., 1394, 1581, 1589 dst., 1975.)

Pasal 1561.
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak ini, menurut keadaan, dapat meminta pembatalan sewa. (KUHPerd. 1266, 1581, 1589.)

Pasal 1562.
Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib-mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut, kecuali yang telah musiiah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tidak dapat dihindarkan. (KUHPerd.1444, 1553, 1583.)

Pasal 1563.
Jika tidak dibuat suatu pertelaan, maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewakan itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya, dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1551, 1583.)

Pasal 1564.
Penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. (KUHPerd. 1139-20, 1239, 1245, 1583.)

Pasal 1565.
Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa. (KUHPerd. 1245, 1365.)

Pasal 1566.
penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kerugian yang sewa oleh teman-temarmya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya. (KUHPerd. 802, 1367, 1564, 1709.)

Pasal 1567.
Pada waktu mengosorkgkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa, asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa. (KUHPerd. 725, 779, 1560.)

1568. Dihapus dg. S. 1925-525.

Pasal 1569.
Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa, yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yg menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya, kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa. (KUHPerd. 1568, 1602, 1929 dst.; Rv. 215 dst.)

Pasal 1570.
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu. (KUHPerd. 1573; F. 38; Rv. 55-3'.)

Pasal 1571.
jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 1570; Rv. 55-30.)

Pasal 1572.
Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ja hendak menghentikan sewanya, maka penyewa , meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam. (KUHPerd. 1570 dst., 1573.)

Pasal 1573.
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, Si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. (KUHPerd. 732, 1571 dst., 1587, 1598.)

Pasal 1574.
Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajban yang terjadi akibat perpanjangan sewa. (KUHPerd. 1587, 1598, I821, 1824.)

Pasal 1575.
Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. (KUHPerd.. 1318, 1612, 1743, 1826.)

Pasal 1576.
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang,
Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka is tidak wajib mengosongkan barang yang disewa, selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi. (KUHPerd. 772 dst., 817, 1185, 1578 dst; Rv. 507.)

Pasal 1577.
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali, tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali. (KUHPerd. 1521, 1524, 1532.)

Pasal 1578.
Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya, yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa.
Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan. (AB. 15; KUHPerd. 1576.)

Pasal 1579.
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1751.)

Pasal 1580.
Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan, maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1578.

Bagian 3. Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah Dan Perabot Rumah.

Pasal 1581.
Penyewa yang tidak melengkapi sebuah rumah sewa dengan perabot rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu, kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa. (KUHPerd. 1139-40, 1140, 1142 dst., 1146, 1589.)

Pasal 1582.
Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan, dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya kecuali jika pembayaran dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa atau menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1140, 1559; Rv. 752.)

Pasal 1583.
Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa.
Jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah, dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut dalam, kebiasaan setempat.
Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa. (AB. 15; KUHPerd. 1139-20, 1551, 1555, 1562.)

Pasal 1584.
Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar, dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya.
Menjaga kebersihan cerobong asap, jika tidak ada perjanjian dibebankan pada pihak yang menyewa. (KUHPerd. 656 dst.)

Pasal 1585.
Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko, ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)

Pasal 1586.
Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun;
untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan;
untuk harian, bila dibuat atas permbayaran sejumlah uang tiap hari.
Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.

Pasal 1587.
Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, pihak yang menyewakan tidak melawannya, maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan setempat. (AB. 5; KUHPerd. 1571, 1573, 1598.)

Bagian 4. Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah.

Pasal 1588.
Jika dalam suatu persetujuan sewa-menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dari luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab V buku ini. (KUHPerd. 1484, 1489.)

Pasal 1589.
Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk penggembalaan atau penanaman; jika ia melakukan pengembalaan atau penanaman, atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik; jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain dari tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak itu berhak untuk menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 139-20; 114 dst, 1146, 1243 dst., 1266 dst., 1560 dst., 1581; F. 38.)

Pasal 1590.
Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyim yang telah disediakan untuk itu. (KUHPerd. 1139-20, 1140 dst.)

Pasal 1591.
Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untttk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa.
Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang ditentukan antara waktu gugatan dan hari menghadap di muka sidang pengadilan menurutjarak tempat-tempat. (KUHPerd. 556, 802, 1366, 1557 dst.; Rv. 10 dst.)

Pasal 1592.
Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun, selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ia telah memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya.
Jika ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa tidak dapat dibuat selain pada waktu Berakhirnya sewa, bila kenikmatan dari semua tahun telah diperjumpakan satu sama lain.
Walaupun demikian hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dari uang sewa untuk sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita. (KUHPerd. 500, 729, 1553.)

Pasal 1593.
Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan.
Bila kerugian kurang dari separuh, maka ia tidak berhak atas suatu pengurangan. (KUHPerd. 729, 1592.)

Pasal 1594.
Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada si pemilik itu bagiannya dari penghasitan.
Begitu pula si penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat. (KUHPerd. 762, 1593.)

Pasal 1595.
Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertangguni6awabkan atas kejadian-keiadian yang tak dapat diduga. (KUH Perd. 1592 dst., 1596.)

Pasal 1596.
Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian -kejadian biasa yang tak terduga, seperti: letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya.
Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti: kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang tak dapat diduga. (KUHPerd. 1369, 1592, 1595.)

Pasal 1597.
Sewa tanah yang dibuat secara tidak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpul kan semua hasil dari tanah yang disewa.
Demikianlah, maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu tahun.
Sewa tanah pertanian yang ditanam dengan bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman. (KUHPerd. 1570 dst., 1585.)

Pasal 1598.
Jika setelah Berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu. (KUHPerd. 1573, 1587.)

Pasal 1599.
Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang, maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)

Pasal 1600.
Begitu pula, penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkanjerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan mulai; bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat. (KUHPerd. 507-31.)
Bagian 5

1601 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1602 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1603 lama. Dihapus cig. s. 1926-335.

BAB VII A. PERJANJIAN KERJA
(s.d. t. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565, 1927-108)(')
Dengan S. 1926-335 pasal 1, Bagian 5 yang lama dalam Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diganti dengan Bab VIIA Buku Ketiga. Selain itu dengan S. 1926-335 tersebut diadakan pembahan dalam Beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, yaitu pasal 22, 109, 1149-40, 1447,1548, 1604-1608, 1610, 1612, 1616, 1903,1914,1968 dan 1969, pembahan-pembahan mana sudah kami sisipkan dalam masing-masing pasal itu, sedang pasal 1547, pasal 1549 dan pasal-pasal 1601-1603 lama dihapuskan.

Bagian 1. Ketentuan Umum. (KUHPerd. 1603x.)

Pasal 1601.
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi borongan kerja. (KUHPerd. 1338, 1601a, 1604; AB. 15.)

Pasal 1601a.
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu, majikan dengan upah selama waktu yang tertentu. (KUHPerd. 1603e, 1603y.)

Pasal 1601b.
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikat diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1604)

Pasal 1601C.
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja, maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang,berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika pemborongan kerja diikuti oleh beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun temyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah pemboronga-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu pernjanjian kerja, maka peraturan perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi persetujan itu secara serentak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam bagian 6 bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan dalam percobaan saja maka persetujuan demikian harus mengandung dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam bab 6 itu berlaku baginya (KUHPerd. 1603x,1604dst)

Bagian 2. Perjanjian Kerja Pada Umumnya.

Pasal 1601d.
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan. (KUHPerd. 1466, 1601y.)

Pasal 1601e.
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar).
Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dan tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan temyat a berjalan selama tidak lebih dari tiga bulan.

Pasal 1601f.
Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yarkg bersuanii sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya.
Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap hakim. ia berhak menerima atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya. (KUHPerd. 108 dst., 11 1, 1916; F. 20-20.)

Pasal 1601g.
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai burukk, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Suatu kuasa lisan hanya dapat berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan di hadapan majikan atau orang yang mewakilinya. Kuasa tersebut tak dapat diberikan dengan bersyarat.
Jika kuasa diberikan secara tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu sahnan yang ditandatangarti kepada anak yang belum dewasa itu, dan pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.
Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah diberikan itu, anak yang belum dewasa disamakan dengan orang dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga pasal 1603f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut undang-undang, kecuali jika bagi pengadilan temyata bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya. (KUHPerd. 1446, 1603m; Rv. 944.)

Pasal 1601h.
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat suatu perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dan' walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja tersebut. (KUHPerd. 1446, 1454, 1916; S. 1926-335 pasal V.)

Pasal 1601i.
Suatu perjanjian kerja antara suami-istri adalah batal. (KUHPerd. 106dst., 1467, 1679.)

Pasal 1601j.
(s.d.u. dg. S. 1939-546; S. 1947-208.) Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika si buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat. syarat berikut: (KUHPerd. 1601m, 16OIx.)
10. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada bunih dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
20. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja (Afdeling Arbeid v.h. Departement van Sociale Zaken) satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
30. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1320-l', 1601y; KUHD 402, 428.)

Pasal 1601k.
Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh, bila satu eksemplar lengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh, sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama.
Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan, tidak dapat menyetujuinya, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di muka pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan. Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, pengadilan memutus pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat, bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu putusan pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus, sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku. Dalam hal tuntutan dikabulkan, pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan keda akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana ditentukan pada pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1603h dan i; KUHD 402, 428.)

Pasal 1601l.
Suatu pemyataan dari pihak buruh, bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal. (AB. 23; KUHD 402, 428.)

Pasal 1601m.
Dari ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang, bila ada peija4ian khusus yang tertulis mengenai hal itu. (KUHPerd. 1601d; KUHD 402, 428.)

Pasal 1601n.
Setiap perjanjian antara majikan dan buruh, yang bertentangan dengan suatu perjanjian perburuhan kolektif yang mengikat kedua pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dari mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan, yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dan suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja. (RO. 116g.)
Catatan: mengenai perjanjian perburuhan, lihat UU No. 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (LN. 1954-69.)

Pasal 1601 o.
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang, maka dalam bab ini, satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 26 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dari cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dildtung sekm 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekefjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu. (KUHPerd. 1603 q2.)

Pasal 1601p.
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan sewa dalam bentuk:
10. uang;
20 makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
30. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
40. jumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan peinbantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi si buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan si buruh, sebagai bahan dasar , sebagai bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
50. hak pakai untuk sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
60. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
70. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain atau seekor kuda atau lebih dengan cuma-cuma, atau tunjangan-tunjangan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomomomor tersebut di atas;
80. gaji selama waktu cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi. (KUHPerd. 1601r; KUHD 429.)

Pasal 1601q.
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya.
Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan. (KUHD 402.)

Pasal 1601r.
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut.
Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kati jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam.
Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (KUHPerd. 1602i; KUHD 429; AB 23.)

Pasal 1601s.
Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikatkan diri buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut Cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dari orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. (KUHPerd. 1601p dan t; AB. 23.)
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan si buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenum syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1602r; S. 1926-377.)

Pasal 1601t.
Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu perjanjian dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak mertimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang ia keluarkan sendiri dari sakunya sehubungan dengan perjanjian tersebut, sedang uang yang telah ia terima dari majikan tidak wajib dikembalikan.
Meskipun demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan si buruh, pengadilan berkuasa untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu menurut taksiran pengadilan.
Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini.
Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur setelah lewat enam bulan. (KUHPerd. 1602j alinea 3, 1603t.)

Pasal 1601u.
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dari perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. (KUHPerd. 1601j.)
Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya.
Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu. (KUHPerd. 1602h.)
Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari. Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. (KUHPerd. 160le, 1601o.)
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari. Jika terjadi demikian, pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya. (AB. 23; KUHPerd. 1309.)
Memperjanjikan hukuman, sebagaimana dimaksudkan dalam Bagian 10 dari Bab I dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan memperjanjikan denda menurut pengertian pasal ini. (KUHPerd. 1306, 16OIx, 1602r; KUHD 410.)

Pasal 1601v.
Untuk satu perbuatan, majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut pula ganti rugi. (KUHPerd. 1307.)
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (AB. 23.)

Pasal 1601w.
Jika salah satu pihak, dengan sengaja atau karena kesalahannya, berbuat bercentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi - (KUHPerd. 1241.)

Pasal 16OIx.
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa. (KUHPerd. 1601j.)
Baik atas tuntutan buruh, maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut.
Dari suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil hak-hakjika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara sengaia atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubamya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan. (KUHPerd. 1603e, 1603n dan 1603p.)
Jika buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka pengadilan senantiasa berwenang mengurangi jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya. (KUHPerd. 1309, 161 I u; KUHD 404.)

1601y. Dihapus dg. S. 1928-533jo. S. 1929-261.

Bagian 3. Kewajiban-kewajiban Majikan.

Pasal 1602.
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 160lo-r, 1603p nomor 30; F. 232.)

Pasal 1602a.
Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat Berakhirnya hubungan kerja. (KUHPerd. 1601o.)

Pasal 1602b.
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.

Pasal 1602c.
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh bekerja, untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ia berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesen.gajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaia diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan. (KUHPerd. 1244 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1939-256, 292.) Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah djanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu haru s dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud. (KUHPerd. 1601s; S. 1939-255, 256 dan 693jo. Undang-undang Kecelakaan No. 3/1951 dan PP No. 3/1915.)
Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya.(KUHPerd. 1602u.)
Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dan dalam garis ke samping derajat kedua. Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. (KUHPerd. 290 dst.)
Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain inenurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga, dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.
Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh tidak mengerjakan pekerjaan.
Dari ketentuan-ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan perjanjian tertulis atau suatu peraturan. (KUHPerd. 1601i; KUHD 412, 416h.)

Pasal 1602d.
Juga buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam pasal i6O2c, berlaku juga dalam hal ini.

Pasal 1602e.
Bila banyaknya uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dari pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.
Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang surat-surat bukti yang seharusnya dibejikan kepada tiap buruh, akan diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis.
Pemberitahuan surat surat bukti oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki, dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, Bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakaniiya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat diwajibkan merahasiakannya terhadap buruh.
Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka pengadilan.
(s.d.t. dg. S. 1931-367jo. 368.) Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagian perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cars lain daripada spa yang disebut dalam alinea kedua, dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan alinea kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk pada alinea pertama.
(s.d. t. dg. S. 1931-368.) Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan si buruh merahasiakannya, sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga. (KUHPerd. 1601j, 1602n; KUHP 323.)

Pasal 1602f.
Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama pasal 1385, haruslah suatu kuasa tertulis.
Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada pasal 1601g dimuat syarat, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau sebagian, tidak akan dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang ini, dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya, dianggap sebagai buruh.
Pun jika tidak dimuat syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada si buruh di bawah umur.
Dalam hal-hal lain dari yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini, majikan yang membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah.
(s,d.u. S. 1938-622.) Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut, adalah batal.

Pasal 1602g.
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dari majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang, bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden atau kurang. Jika upah berupa uang itu lebih dari delapan gulden sehari, maka juga penyitaan hanya sah atas jumlah yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. tidak ada pembatasan, jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan penyitaan. (KUHPerd. 1601o; Rv. 461 dst., 749 dst.)
Penyerahan, penggadaian atau perbuatan lain, dengan mana si buruh memberikan suatu hak atas upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan. (KUHPerd. 613, 1153.)
Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. (KUHPerd. 1792 dst.,1814.)
Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB.23; KUHD 433, 466; F. 2o-20.)

Pasal 1602h.
Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. (KUHD 433, 445; LN. 1953-40 pasal 8.)
Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama itu. (LN. 1952-72jo. LN. 1955-3.)

Pasal 1602i.
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan pada perjanjian atau reglemen, atau dalam hal termaksud pada pasal 1601r, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di situ.

Pasal 1602J.
Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada yang ditentukan dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan spa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu.
Walaupun demikian, pengadilan, dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan kerugian yang diderita buruh.
Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal irii, gugur dengan lewatnya waktu enam bulan. (KUHPerd. 1601t alinea keempat, 1603t.)

Pasal 1602k.
Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan, maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh. (KUHPerd. 1393.)

Pasal 1602l.
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya ketja, harus dilakukan sebagai berikut: (KUHPerd. 1602o; KUHD 452d.)
jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap kali lewat seminggu;
jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu;
jika ditetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan;
jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiaptiap kali lewat satu triwulan.
Dari aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan, dilakukan tiap-tiap setengah bulan, dan pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekati.
Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas ini, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran itu akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. (KUHPerd. 1601j; AB. 15.) Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.

Pasal 1602m.
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa jipah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu. (KUHPerd. 1601q; KUHD 452d.)

Pasal 1602n.
Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan, dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun.
Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang diperoleh daiam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penctapan itu. (KUHPerd. 16OIj dan 1602e.)

Pasal 1602o.
jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu, sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut lama waktu yang berbeda-beda, maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16021 sampai dengan 1602n.

Pasal 1602p.
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi.
Mengenai upah yang ditetapkan berupa uang, tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali, tanpa mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dari upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang bersangkutan. (KUHPerd. 1390; KUHD 444.)

Pasal 1602q.
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut pasal-pasal 16021, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian, bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dari jumlah yang harus dibayarkan. Dalam pada itu, pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. (KUHD 430, 452c.)
Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehaii. (KUHPerd. 1250; AB. 23.)

Pasal 1602r.
Kecuali pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut: (KUHPerd. 1425 dst., 1968 dst.)
10. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan; (KUHPerd. 16OIx.)
20. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut pasal 1601u, asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti, yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
30. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua pasal 1601s telah dibayarkan oleh majikan untuk kepentingan buruh;
40. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang, dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian telah disewakan oleh majikan kepada buruh; (KUHPerd. 1560-21, 1601-50.)
50. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri: semuanya elah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat; (KUHPerd. 1601p-40.)
60. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal irti temyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 50 di atas;
70. kelebihan upah yang telah dibayar; (KUHPerd. 1359.)
80. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor 20, 30 dan 50, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar; mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih daii dua perlima jumlah upah tersebut.
Tiap perjanjian yang memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperiumpakan utang, adalah batal. (AB. 23.)

Pasal 1602s.
Bila upah buruh, seluruhnya atau sebagian, ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan.
Tiap perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 15, 23; KUHPerd. 1601p-20 dan 30, 1603p-40.)

Pasal 1602t.
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi, yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1239; AB. 15.)

Pasal 1602v.
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya, tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, begitu pula untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian, atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1602c; AB. 15.)

Pasal 1602v.
(s.d.u. dg. S. 1936-481 jo. S. 1938-137.) Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan, disamakan dengan hari Minggu. (KUHD 441.)
Catatan: Untuk selanjutnya lihat LN. 1954-37 pada Hukum Perburuhan.

Pasal 1602w.
Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai buruh untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa, sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya, sebagaimana dapat dituntut mengingat sifat pekerjaan.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali bila ia dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu, disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri. (KUHPerd. 1245 dst.)
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan, dan karenanya buruh mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau istri si buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dari pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dari buruh itu sendiri. (KUHPerd. 1245, 1370; Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947, LN. 1951-3.)
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 23.)
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan, bahwa kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.

Pasal 1602x.
Jika scorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka si majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan si buruh sepantasnya, bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari si buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama, hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badannya yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh si buruh.
Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban majikan itu dikecualikan atau dibatasi, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1602r-80, 1602s, 1603c; KUHD 412, 416h.)

Pasal 1602y.
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. (KUHPerd. 1339, 1603d.)

Pasal 1602z.
Majikan, pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, atas permintaan buruh wajib memberikan kepadanya sepucuk surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan tanda tangan olehnya.
Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja, dan atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir. Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa memajukan suatu alasan, maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 1239.)
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 23.)

Bagian 4. Kewajiban Buruh.

Pasal 1603.
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus ditakukannya tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. (KUHPerd. 1339; AB. 15.)

Pasal 1603a.
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. (KUHPerd. 1383; F. 36-2.)

Pasal 1603b.
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan, yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan. (KUHPerd. 1339, 16OIj dst.; AB. 15.)

Pasal 1603C.
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. (KUHPerd. 1602s, 1602x.)

Pasal 1603d.
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik. (KUHPerd. 1339, 1602y.)

Bagian 5. Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi
Karena Perjanjian Kerja.

Catatan: Dengan UU No. 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja di per usahaan swasta dicabut Regeling ontsiagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders (S. 1941-396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 s.d. 1603 lama dan pasal 1601 s.d. 1603 yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam undang-undang ini.

Pasal 1603e.
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau, jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1o. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen;
2 o. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya dalam hal yang pemberitahuan tentang pemutusan itu, dan kedua belah pihak, diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen. (AB. 15; KUHPerd. 1339, 160lj dst., 1603q, 1603u; KUHD 433, 448 dst.) 1603f. (s. d. u. dg. S. 1939-546.) Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama, tetapi paling lama untuk satu tahun, dan dengan syaratsyarat yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bukan, maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
Ketentuan di atas berlaku pula, jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua pasal 1603e, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan. (KUHPerd. 732, 1573, 1587, 1598, 1603q.)

Pasal 1603g.
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasa an, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (AB. 15; KUHPerd. 1339.)
Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.

Pasal 1603h.
(s. d. u. dg. S. 1939-546.) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan merdelang hari Berakhirnya suatu bulan takwim.
Tiap perjanjian yang memungkinkan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu diadakan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal. (KUHPerd. 1339; KUHD 433, 450; F. 39.)

Pasal 1603i.
(s.d.u. dg. S, 1939-546.) Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan bubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan.
Dalam suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkan, bahwa tenggang waktu termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah berlangsung sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi mailkan diperpanjang berturut-turut dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan itu hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal. (KUHPerd. 1601i dst., 1603i bis, 1603i ter; KUHD 433, 450; F. 39.)

Pasal 1603i bis
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak perduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1916, 1921.).

Pasal 1603i ter
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada pasal 1603f, sepanjang mengenai tenggang waktu pemyataan pemutusan termaksud pada pasal 1603i, dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus. (KUHPerd. 1916, 1921.)

Pasal 1603j.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh. (KUHPerd. 1575, 1603k, 1612.)

Pasal 1603k.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi, baik ahli waris majikan, maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan ketentuan pasal 1603h dan 1603i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1575, 1603j; KUHD 433, 450; F. 39.)

Pasal 16031.
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pemyataan pemutusan.
Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama lamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan, dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal. (KUHPerd. 1499.)

Pasal 1603m.
Jika wali dari anak yang masih di bawah umur berpendapat, bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak yang masih di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 160lg tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat kediaman sebenarnya anak yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus.
Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, si majikan, dan juga balai harta peninggalan dalam hal anak yang masih di bawah umur itu berada di bawah perwalian dan balai harta peninggalan itu ditugaskan sebagai waii pengawas.
Jika pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan berakhir.
Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang jaksa agung pada Mahkamah Agung, untuk mengajukan pemrntaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang. (KUHPerd. 366, 1603v, RO. 170.)

Pasal 1603n.
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan pasal 1603q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain. (KUHPerd. 1603w; KUHD. 433, 451.)

Pasal 1603o.
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantas lah si majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. (KUHPerd. 1339. 1602y, 1603d, 1603 dst.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain:
1o. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara Berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2o. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3o. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4o. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak patut lagi mendapat kepercayaan dari majikan; (KUHP 362, 372, 378.)
5o. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya; (KUHPerd. 1365 dst.)
6o. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
7o. jika ia dengan sengaja atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8o. jika ia dengan sengaia atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9o. jika mengumumkan seluk-beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya ia rahasiakan;
10o jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan;
11o jika la. dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
12o Jika ia, karena sengaja atau sembrono, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (KUHD 411, 418.)
Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya memaksa dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)

Pasal 1603p.
Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal 1603n adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah si buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja (KUHPerd. 1339, 1602y, 1603d dan v.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain:
10. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHPerd. 1365 dst.; KUHP 310, 336, 351 .)
20. jika ia membujuk atau mencoba membuiuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHP 293 dst.)
30. jika ia tidak membayar upah pada waktunya; (KUHPerd. 1602.)
40. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya layak; (KUHPerd. 1602t.)
50. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjan yang dilakukan; (KUHPerd. 1602P.)
60. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan,;
70. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang di. bebankan kepadanya oleh perjanjian;
80. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun si buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
90. jika berlangsungiya hubungan kerja dapat mertimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik si buruh, yang tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian;
100 jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (S. 1939-545; KUHD 412, 419.)
Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)

Pasal 1603q
(s.d.u. dg. S. 1931-367,368; S. 1939-546.) Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1603n, dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut pasal-pasal 1603e dan 1603f seharusnya berlangsung terus. Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada pasal 1601p nomor 10 dan 70.
Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada pasal 1601o.
Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal. (AB. 23.)
Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besarjumlahnya. (KUHPerd. 1601d dan 1601j.)
Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu tinggi.
Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri. (KUHPerd. 1250.)

Pasal 1603r.
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pemyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan alinea pertama pasal yang lain, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan. (KUHPerd. 1309.)

Pasal 1603S.
Dalam hal salah satu pihak memutuskan hubungan kerja dengan melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada pasal 1603q atau ganti rugi sepenuhnya.
Ketentuan ini berlaku juga, jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pemyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemyataan pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu. (KUHPerd. 1239, 1603n, 1603o, 1603p dan 1603t.)

Pasal 1603s bis
(s.d.t. dg. S. 1931-367 jo. 368.)Jika majikan memutuskanhubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang teiah diperjanjikan dalam atau berhubung dengan perjanjian, maka buruh berhak, di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian, seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu pedalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja. (KUHPerd. 1603t; S. 1939-545.)
Jika di luar hal termaksud pada alinea yang lalu, sesudah lewat separuh dari masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ia wajib, di samping membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang, yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja yang diperuntukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh. Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan penuh.
Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh, setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam pasal 1603v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau berdasarkan pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. Jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dari alasan mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud pada alinea kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal-ihwal kejadian dipandangnya adil.

Pasal 1603t.
(s.d. u. dg. S. 1931-366jo. 368.) Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang lain, batal setelah lewat waktu satu tahun. (KUHPerd. 160it alinea 4, 1602i alinea 3.)

Pasal 1603u.
Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku, berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan.
Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan kerja itu, adalah batal demi hukum. (AB. 23; KUHPerd. 1603e, h; KUHD 433, 449.)

Pasal 1603v.
Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini, adalah batal. (KUHPerd. 1603s bis, S. 1939-545.)
Selain alasan-alasan mendesak termaksud pada pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan pribadi atau kekayaan pemohon atau pihak lainnya, atau perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan penting.
Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
Kedua alinea terakhir dari pasal 1603m berlaku di sini. (KUHD 412, 420.)

Pasal 1603w.
Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini. (KUHPerd. 1603m, 1603o dan 1603u.)

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 1603x.
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak, jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua pihak, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini. (KUHPerd. 1601c, 1603y; S. 1926-335, pasal V dan VI.)
Catatan: Dalam menggunakan Bab VIIA ini sebagai pedoman bagi semua buruh dan bagi semua majikan, pasal 1603x ini dipandang sebagai tidak ada.

Pasal 1603y.
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi lainnya, kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.

Pasal 1603z.
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
Catatan: Mengenai buruh kereta api dan trem, lihat S. 1927-258 pasal 2, S. 1927-259 pasal 22, S. 1927-260 pasal 22, S. 1927-261 pasal 16; buruh pertambangan, S. 1930-341 Bab X; pelaut, KUHD Buku Kedua Bab IV; buruh pengangkutan, Bijblad 14136 pasal 64-66; buruh perkebunan, S. 1938-98.

Bagian 6. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.

Pasal 1604.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458 Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan, bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya. (KUHPerd. 1457, 1971.)
Pasal 1605.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Dalam hal pemborong harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kerugian itu dipikul oleh pemborong, kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut. (KUHPerd. 1237, 1243 dst., 1444 dst., 1460 dst.)
Pasal 1606.
Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggungjawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya. (KUHPerd. 1365,1444.)

Pasal 1607.
(s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lain terjadi di luar kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat. (KUHPerd. 1444, 1609.)
Pasal 1608.
(s. d. u. dg. S. 1,926-335jo. S. 1926-458.) Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dari apa yang telah diselesaikan. (KUHPerd. 1605, 1609.)

Pasal 1609.
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggungjawab untuk itu selama sepuluh tahun. (KUHPerd. 654, 1369, 1967.)

Pasal 1610.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Jika seorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka ia tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan, maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termasuk dalam rencana tersebut, jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya. (KUHPerd. 1139-81.)

Pasal 1611.
Pemberi tugas, bila menghendakinya, dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimulai, asal ia memberikan ganti-rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan. (KUHPerd. 1338.)

Pasal 1612.
(s.d. u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong.
Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas. (KUHPerd. 1383, 1575.)

Pasal 1613.
Pemborong bertanggungjawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. (KUHPerd. 1367.)

Pasal 1614.
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya, yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan. (KUHPerd. 1139-80, 1147, 1971; Rv. 728 dst.)

Pasal 1615.
Para tukang batu, tukang kayu, dan tukang-tukang lainnya, yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggungjawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini.
Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan. (KUHPerd. 1604 dst.)

Pasal 1616.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya. (KUHPerd. 1139-5-, 1147, 1968.)

Pasal 1617.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHD 91 dst., 394 dst.)

BAB VIII. PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 1618.
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. (KUHPerd. 1621, 1624, 1633, 1635; KUHD 15 dst., 286, 320 dst.)

Pasal 1619.
Semua perseroan perdata harus ditujukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu. (KUHPerd. 1322 dst., 1335, 1631, 1633, 1648.)

Pasal 1620.
Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas. (KUHPerd. 1621, 1623.)

Pasal 1621.
Undang-undang hanya mengenal perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dengan adanya perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam kitab undang-undang ini. (KUHPerd. 119 dst,, 139 dst., 1066.)

Pasal 1622.
Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.

Pasal 1623.
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, atau mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Bagian 2. Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama l,ain.

Pasal 1624.
Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu. (KUHPerd. 1253, 1268.)

Pasal 1625.
Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia jadikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan ini terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli. (KUHPerd. 1237, 1264, 1491 dst., 1631, 1648.)

Pasal 1626.
Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas bunga uang itu, terhitung dari hari ketika ia sehabisnya memasukkan uang itu.
Demikian pula, pembayaran bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya.
Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243, 1250, 1481, 1805.)

Pasal 1627.
Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggungjawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing. (KUHPerd. 1622, 1633.)

Pasal 1628.
Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang ia terima harus dibagi antara perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu, walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu untuk pelunasan piutangnya sendiri; tetapi jika pada waktu pembayaran itu ia menetapkan bahwa semua uang termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus diikuti. (KUHPerd. 1396, 1399, 1426.)

Pasal 1629.
Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin, maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri. (KUHPerd. 1628.)

Pasal 1630.
Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya, sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan berkat usaha dan kegiatannya. (KUHPerd. 779, 1243 dst., 1365 dst., 1426 dst.)

Pasal 1631.
Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak.
Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan, dimaksudkan untuk dijual, atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam inventaris, maka barang tersebut menjadi tanggungan perseroan.
Jika barang itu telah ditaksir, maka peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran. (KUHPerd. 757, 1237 dst., 1444 dst., 1625, 1746.)

Pasal 1632.
Peserta berhak terhadap perseroan, bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat dielakkan. (KUHPerd. 1626, 1636, 1639, 1641, 1644, 1810.)

Pasal 1633.
Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besamya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing.
Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau bar-ang paling sedikit. (KUHPerd. 1618, 1831, 1635, 1643.)

Pasal 1634.
Para peserta tidak boleh berjanji, bahwajumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain.
Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 1633. (KUHPerd. 1254, 1465.)

Pasal 1635.
Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. (KUHPerd. 1254.)
Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan, bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih. (KUHPerd. 1335, 1618, 1634.)

Pasal 1636.
Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian, bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan, maka peserta itu, walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan, asal saja ia melakukan segala urusan dengan jujur. (KUHD 44.)
Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah; tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian, maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa. (KUHPerd. 1338, 1630, 1639, 1642, 1645, 1800, 1813, 1817.)

Pasal 1637.
Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan, tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu. (KUHPerd. 1804.)

Pasal 1638.
Jika diperjanjikan, bahwa salah seorang daripada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru, seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya, walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.

Pasal 1639.
Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
10. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu.
Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta, sekalipun tanpa izin para peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup; (KUHPerd. 1636, 1642, 1645.)
20. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan, asal untuk keperluan biasa, dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya; (KUHPerd. 1626, 1630.)
30. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan barang-barang kekayaan perseroan; (KUHPerd. 575, 579-1)
40. tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseroan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan. (KUHPerd. 581.)

Pasal 1640.
Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perseroan, sekalipun barang bergerak, dan tidak boleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya. (KUHPerd. 1320, 1330-3-, 1636, 1639.)

Pasal 1641.
Setiap peserta, walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dari perseroan itu; tetapi tanpa izin para peserta lain, ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta, meskipun ia ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan. (KUHPerd. 1636, 1639.)

Bagian 3. Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain.

Pasal 1642.
Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain, jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya. (KUHPerd. 1639, 1644, 1655; KUHD 17 dst.)

Pasal 1643.
Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas, bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam perseroan. (KUHPerd. 1633, 1644.)

Pasal 1644.
Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan, hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain, kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut, atau bila dengan tindakan termaksud temyata perseroan memperoleh untung. (KUHPerd. 1636, 1639; KUHD 58.)

Pasal 1645.
Jika salah seorang peserta mengadakan suatu perjajian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya perjanjian itu dilaksanakan. (KUHPerd. 1317, 1354, 1639, 1644, 1799.)


Bagian 4. Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata.

Pasal 1646.
Perseroan bubar:
10. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; (KUHPerd. 1647, 1649.)
20. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; (KUHPerd. 1444 dst., 1623, 1648.)
30. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta; (KUHPerd. 1649 dst.)
40. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, ditempatkan di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu, (KUHPerd. 3, 433 dst., 1651; F. 22, 55.)

Pasal 1647.
Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu, tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewat waktunya itu, kecuali jika ada alasan yang sah, seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu, yang pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada pengadilan. (KUHPerd. 1266, 1646.)

Pasal 1648.
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan, tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta,
Demikian pula, dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bila hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan, sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
Akan tetapi perseroan tidak perlu bubar karena musnahnya barang itu, bila hak milik atas barang itu telah dimasukkan ke dalam perseroan. (KUHPerd. 1237, 1444 dst., 1624 dst., 1631, 1646-20.)

Pasal 1649.
Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu.
Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya. (KUHPerd. 1338, 1646-3-, 1647.)

Pasal 1650.
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama.
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang, sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan. (KUHPerd. 1338, 1618.)

Pasal 1651.
Jika telah diperjanjikan, bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya, atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati.
Dalam hal perjanjian yang kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia itu tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan itu menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut; ia harus mendapat bagian dari keuntungan, tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu. (KUHPerd. 833, 955, 1646-31; KUHD 30.)

Pasal 1652.
Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang kewajiban-kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu, berlaku juga untuk pembagian harta benda perseroan di antara para peserta. (KUHPerd. 1066 dst.; KUHD 32 dst.; F. 55; Rv. 102.)

BAB IX. BADAN HUKUM

Pasal 1653.
Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. (AB. 23; KUHPerd. 1245, 1337, 1618 dst.)

Pasal 1654.
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi ketentuan perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata-cara tertentu. (KUHPerd. 526, 808, 810, 899 dst., 1046, 1137, 1680, 1852, 1954; S. 1870-64 pasal 9 dan 10.)

Pasal 1655.
Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang pengadilan, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat. (KUHPerd. 1636, 1656 dst., 1792 dst; Rv. 6-20 dan 3o, 236.)

Pasal 1656.
Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu, hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah. (KUHPerd. 1644, 1657 dst.; S. 1870-64 pasal 1 dst.)

Pasal 1657.
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen tidak ditentukan sesuatu mengenai pengurus badan hukum, maka tidak seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama badan hukum itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dari yang telah ditentukan pada akhir pasal yang lalu. (KUHPerd. 1639-l0.)

Pasal 1658.
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan pengadilan. (Rv. 764 dst.)

Pasal 1659.
Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai hak yang sama untuk mengeluarkan suara, dan keputusan diambil menurut suara terbanyak. (KUHD 54.)

Pasal 1660.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan menurut peraturan-peraturan yang,menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan demikian tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini. (KUHPerd. 1644; S. 1870-64 pasal 2.)

Pasal 1661.
Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian-perjanjian perkumpulannya.
Semua utang perkumpulan itu, hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan itu. (KUHPerd. 1655, 1665.)

Pasal 1662.
Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum, tidak dihapuskan bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jika semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi, maka pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat.jawatan kejaksaan, bahkan atas tuntutan kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dilakitkan demi kepentingan badan hukum itu. (KUHPerd. 1664.)

Pasal 1663.
Badan hukum lain tetap berdiri sampai pada saat dibubarkan secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya, atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan badan hukum itu. (KUHPerd. 808; 1653; S. 1870-64 pasal 6 dst., 9.)

Pasal 1664.
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain, maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris. (KUHPerd. 1651, 1662; S. 1870-64 pasal 9.)

Pasal 1665.
Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian, maka para anggota yang masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar utangutang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu, dan hanya sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka dan mereka serahkan kepada ahli waris mereka.
Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta benda.
Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban termaksud, maka masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka. (KUHPerd. 1033 dst.; S. 1870-64 pasal 6 dst.)

BAB X. PENGHIBAHAN
Bagian 1. Ketentuan ketentuan Umum.

Pasal 1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)

Pasal 1667.
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu meneakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)

Pasal 1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)

Pasal 1669.
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)

Pasal 1670.
Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)

Pasal 1671.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.)

Pasal 1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)

Pasal 1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)

Pasal 1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)

Pasal 1675.
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)

Bagian 2. Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.

Pasal 1676.
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)

Pasal 1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.)

Pasal 1678.
(1) Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)
(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)

Pasal 1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)

Pasal 1680.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)

Pasal 1681.
(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhirpada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)

Bagian 3. Cara Menghibahkan Sesuatu.

Pasal 1682.
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)

Pasal 1683.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.)

Pasal 1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)

Pasal 1685.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri.
Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.)

Pasal 1686.
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)

Pasal 1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)

Bagian 4. Pencabutan dan Pembatalan Hibah.

Pasal 1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)

Pasal 1689.
Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.
Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)

Pasal 1690.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)

Pasal 1691.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)

Pasal 1692.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-20 dan 30.)

Pasal 1693.
Ketentuan-ketentuan bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)

BAB XI. PENITIPAN BARANG
Bagian 1. Penitipan Barang Pada Umumnya Dan Berbagai Jenisnya.

Pasal 1694.
Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1697, 1700, 1714, 1949.)

Pasal 1695.
Ada dua jenis penitipan barang, yaitu: penitipan mumi (sejati) dan sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan). (KUHPerd. 1696 dst., 1730 dst.)

Bagian 2. Penitipan Mumi.

Pasal 1696.
Penitipan mumi dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan dengan hanya mengenai barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1697, 1707-20, 1713, 1718, 1732, 1734, 1794.)

Pasal 1697.
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan. (KUHPerd. 612, 1237, 1720, 1728.)

Pasal 1698.
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. (KUHPerd. 1699 dst., 1703 dst.)

Pasal 1699.
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada pedawian timbalbalik antara pemberi titipan dan penerima titipan. (KUHPerd. 1313 dst., 1320 dst., 1697.)

1700. Dihapus dg. S. 1925-525.

Pasal 1701.
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian.
Akan tetapi jika orang yang eakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dari seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titipan mumi. (KUHPerd. 1329 dst., 1446.)

Pasal 1702.
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan, maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi, sejauh penerima titipan mendapat manfaat dari barang titipan tersebut. (KUHPerd. 574, 1330 dst., 1387, 1451.)

Pasal 1703.
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. (KUHPerd. 1705, 1709 dst.; Rv. 580-21; KUHP 375.)

1704. Dihapus dg. S. 1925-525.

Pasal 1705.
(s.d. u. dg. S. 1925-525.) Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. (KUHPerd. 1701 dst.)

Pasal 1706.
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaikbaiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. (KUHPerd. 1235 dst., 1707 dst., 1745.)

Pasal l707.
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
10. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
20. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
30. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
40. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggungjawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1696, 1801.)

Pasal 1708.
Penerima titipan sekali-kati tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini, ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1238, 1243, 1245, 1444, 1716.)

Pasal 1709.
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. (KUHPerd. 1703 dst., 1968; Rv. 580-20; KUHP 375.)

Pasal 1710.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka bertanggungjawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain, maupun oleh orang luar. (KUHPerd. 802, 1367, 1556, 1613, 1803.)

Pasal 1711.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka tidak bertanggungjawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.

Pasal 1712.
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1718; Rv. 458 dst.)

Pasal 1713.
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. (KUHPerd. 1712.)

Pasal 1714.
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.
Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai, maka wajib dikembahkan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula, biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. (KUHPerd. 1429-21, 1700, 1756, 1959.)

Pasal 1715.
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian.
Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan, harus menjadi tanggungan pemberi titipan. (KUHPerd. 782, 963, 1391, 1444.)

Pasal 1716.
Jika barang titipan dirampas dari kekuasaan penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu kepada pemberi titipan. (KUHPerd. 1445.)

Pasal 1717.
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima uang itu, menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. (KUHPerd. 1034 dst., 1236, 1363, 1471, 1977; Rv. 677 dst.)

Pasal 1718.
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil, dan hasil ini telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembahkah hasil itu. ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya; tetapi jika ia telah lalai mengembalikan uang itu, maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. (KUHPerd. 391, 949, 1158, 1238, 1243, 1250, 1696, 1712, 1767, 1805; Rv. 459.)

Pasal 1719.
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu, atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk Menerima kembali barang termaksud. (KUHPerd. 1358.)

Pasal 1720.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya.
Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya, maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu, bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu, maka penyimpan itu menurut undang-undaig tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. (KUHPerd. 582, 1719, 1977.)

Pasal 1721.
Bila pemberi titipan meninggal dunia, maka barang titipatmya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahliwarisnya.
Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing.
Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermupakat tentang siapa yang menerima kembab barang itu. (KUHPerd. 833, 955, 1297, 1299, 1303, 1529, 1713, 1719, 1813.)

Pasal 1722.
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah, sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya, atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembahkan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu, kecuali kalau penyimpan barang mempunyaj alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. (KUHPerd. 108, 433 dst.; F. 22.)

Pasal 1723.
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali, pengampu, suami, atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir, maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu, yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. (KUHPerd. 1722.)

Pasal 1724.
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian.
Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus dilakukan di tempat penitipan barang itu.
Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. (KUHPerd. 1393, 1395, 1729.)

Pasal 1725.
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu, biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembatian itu, kecuah kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. (KUHPerd. 1269 dst., 1716, 1718, 1735; Rv. 477 dst., 728 dst., 812, 1001.)

Pasal 1726.
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan padanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian; jika pemberi titipan menolaknya, penerima titipan boleh minta izin kepada pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. (KUHPerd. 1735 dst.)

Pasal 1727.
Semua kewajiban penerima titipan berhenti, bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendiri pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. (KUHPerd. 1436.)

Pasal 1728.
Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu, serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 1139-41, 1147 dst., 1157, 1235 dst., 1243 dst., 1357, 1364 dst., 1724, 1752.)

Pasal 1729.
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos dan kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 1150, 1159, 1364, 1616, 1812; F. 59.)

Bagian 3. Sekuestrasi Dan Pelbagai Jenisnya.

Pasal 1730.
Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan.
Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah hakim. (KUHPerd. 478, 833, 956, 1697, 1731 dst., 1736 dst.; Rv. 580-41.)

Pasal 1731.
Sekuestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.

Pasal 1732.
Tidak diharuskan bahwa sekuestrasi berlaku dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1696, 1707-21, 1733.)

Pasal 1733.
Sekuestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan mumi, kecuali mengenai hal-hal di bawah.ini. (KUHPerd. 1696 dst., 1737.)

Pasal 1734.
Sektiestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1696 dst., 1738-21.)

Pasal 1735.
Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekuestrasi tidak dapat dibebaskan dari kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan, kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu, atau bila ada alasan yang sah. (KUHPerd. 1725 dst., 1728 dst., 1732.)

Pasal 1736.
Sekuestrasi atas perintah pengadilan terjadi bila pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. (KUHPerd. 561, 1726, 1730 dst., 1737, 1885.)

Pasal 1737.
Sekuestrasi dari pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atas mupakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang lain yang diangkat oleh pengadilan karena jabatan.
Dalam kedua hal tersebut, orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekuestrasi itu, dan atas tuntutan kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan, bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh pengadilan. (KUHPerd. 1733 dst.; KUHD 94; Rv. 55-41.)

Pasal 1738.
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekuestrasi: (KUHPerd. 473, 1885; KUHD 94; Rv. 508.)
10. atas barang-barang bergerak yang telah disita dari tangan seorang debitur; (Rv. 454, 718, 723, 753.)
20. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak (eigendom) atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; (KUHPerd. 561, 833, 956.)
30. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. (KUHPerd. 1412; Rv. 809 dst.)

Pasal 1739.
Pengangkatan seorang penyimpan oleh pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal-balik antara penyita dan penyimpan.
Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik.
la wajib menyerahkan barang itu, baik untuk dijual guna melunasi piutang si penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut.
Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1706 dst., S. 1851-27 pasal 48.)

BAB XII. PINJAM-PAKAI
Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.
Pasal 1740.
Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang mencrima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. (KUHPerd. 1389, 1429-2', 1697, 1714.)

Pasal 1741.
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkannya itu. (KUHPerd. 1746, 1748, 1752, 1755.)

Pasal 1742.
Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini. (KUHPerd. 505, 537, 1332, 1740, 1744.)

Pasal 1743.
Semua perjanjian yang lahir dari perjanjian pinjam-pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu sendiri, maka seniua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1717, 1721, 1826.)

Bagian 2. Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai.

Pasal 1744.
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinamnya, wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik.
Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk keperluan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dari yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu, sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja. (KUHPerd. 1235, 1245 dst., 1391, 1444, 1708, 1740, 1746.)

Pasal 1745.
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri, atau jika peminjam tidak memperdulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud, sedang barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang itu. (KUHPerd. 1235 dst., 1245, 1444, 1707 dst.)

Pasal 1746.
Jika barang itu telab ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan, maka musnahnya barang itu, meskipun hal ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, adalah atas tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1245, 1631.)

Pasal 1747.
Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan si peminjam, maka ia tidak bertanggungjawab atas berkurangnya harga itu. (KUHPerd. 1391.)

Pasal 1748.
Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti. (KUHPerd. 1752.)

Pasal 1749.
Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggungjawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1282, 1301 dst.)

Bagian 3. Kewajiban kewajiban Pemberi Pinjaman.

Pasal 1750.
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya, kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam hal tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah selesai atau telah dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan. (KUHPerd. 1269, 1725, 1740, 1759.)

Pasal 1751.
Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya itu dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1269, 1579.)

Pasal 1752.
Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu si pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu, dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, inaka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu. (KUHPerd. 1139-40, 1147 dst., 1157, 1357, 1364, 1728, 1748.)

Pasal 1753.
Jika barang yang dipinamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa, sehingga pemakai barang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman telah mengetahui adanya cacat-cacat itu, tetapi tidak memberitahukannya kepada si pemakai, maka pemberi pinjaman harus bertanggungjawab atas semua akibat pemakaian barang itu. (KUHPerd. 1365 dst., 1504, 1762.)

BAB XIII. PINJAM PAKAI HABIS (VERBRUIKLENING)

Bagian 1. Ketentuan ketentuan Umum.

Pasal 1754.
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akart mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. (KUHPerd. 505,1392, 1740, 1763.)

Pasal 1755.
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu; dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjaman. (KUHPerd. 1237, 1741.)

Pasal 1756.
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dari sejumlah uang yang ditegaskan dalam perjanjian.
Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang laku, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya, sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu. (KUHPerd. 1250, 1389; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas 1937.)

Pasal 1757.
Ketentuan pasal di atas tidak berlaku, jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas, bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian, pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama, tidak lebih dan tidak kurang.
Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dari logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung logam asb yang sama beratnya dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman semula. (KUHPerd. 1389.)

Pasal 1758.
Jika yang dipinjamkan itu berupa batang-batang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih, walaupun harga logam itu sudah naik atau turun. (KUHPerd. 1754, 1763.)

Bagian 2. Kewajiban-kewajiban Orang Yang meminjamkan.

Pasal 1759.
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian. (KUHPerd. 1269 dst., 1725, 1750 dst., 1763.)

Pasal 1760.
Jika jangka waktu peminjamanan tidak ditentukan, maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, pengadilan boleh memberikan sekedar kelonggaran kepada peminam sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1390.)

Pasal 1761.
Jika telah dijanjikan, bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ia mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian uang atau barang pinjaman itu, pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian itu sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1256, 1268.)

Pasal 1762.
Ketentuan pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. (KUHPerd. 1365 dst., 1504.)

Bagian 3. Kewajiban-kewajiban Pemiroam.

Pasal 1763.
Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjardikan. (KUHPerd. 1269 dst., 1392, 1754, 1756, 1759; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas.)

Pasal 1764.
Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu, maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya itu, dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian.
Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan, maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjamanan. (KUHPerd. 1243 dst., 1250, 1393.)

Bagian 4. Peminjaman Dengan Bunga.

Pasal 1765.
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. (KUHPerd. 505, 1250, 1754, 1768, 1975; Rv 344.)

Pasal 1766.
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok.
Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus; tetapi bunga yang diperjardikan wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau periitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya, walaupun pengembalian atau perlitipan uang pirdaman itu dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian. (KUHPerd. 1359, 1397 1404 dst., 1768.)

Pasal 1767.
Ada bunga menurut penetapan, undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. (S. 1848-22 jo. S. 1849-63; KUHD 147.)
Besannya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis. (KUHPerd. 391, 413, 797 dst., 1098, 1250, 1286, 1768, 1780, 1805, 1839, 1975.)

Pasal 1768.
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang. (KUHPerd. 1767.)

Pasal 1769.
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi, dan peminjaman dibebaskan dari kewajiban untuk membayarnya. (KUHPerd. 1394, 1397, 1438, 1916, 1921.)



Pasal 1770.
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali. (KUHPerd. 511-21, 1252, 1394, 1975.)

Pasal 1771.
Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh dite. tapkan lebih lama daii sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun. (KUHPerd. 751 dst., 1269 dst., 1520; Onteig. 404.)

Pasal 1772.
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
10. jika ia tidak membayar apa pun dari bunga yang harus dibayamya selama dua tahun berturut-turut; (KUHPerd. 1782.)
20. jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; (KUHPerd. 1781.)
:30. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar. (KUHPerd. 1271, 1782, 1843-21; F. 127.)

Pasal 1773.
Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lain, debitur dapat membebaskan diri dari kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari, terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan hakim, ia membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayamya atau memberikan jaminan yang dijanjikan. (KUHPerd. 1238.)

BAB XV. PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1. Ketentuan Umum.

Pasal 1774.
(s.d. u. dg. S. 1933-4 7. jo. S. 1938-2.) Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung-ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikianlah:
persetujuan pertanggungan; (KUHD 246 dst., 287 dst., 592 dst., 686 dst.)
bunga cagak-hidup-, (KUHPerd. 1775 dst.)
perjudian dan pertaruhan. (KUHPerd. 1788 dst.)
Persetujuan yang pertama, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHPerd. 1253 dst.)

Bagian 2. Persetujuan Bunga Cagak-Hidup Dan Akibat-akibatnya.

Pasal 1775.
Bunga cagak-hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban, atau dengan suatu akta hibah.
Bunga cagak-hidup juga dapat diadakan dengan suatu wasiat. (KUHPerd. 511-21-, 764, 918, 922, 960-20, 1252, 1780, 1975.)

Pasal 1776.
Bunga cagak-hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman, atau atas diri orang yang diberi manfaat dari bunga tersebut, atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat manfaat daripadanya. (KUHPerd. 1777 dst.)

Pasal 1777.
Bunga cagak-hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih. (KUHPerd. 1776 dst.)

Pasal 1778.
Bunga cagak-hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.
Akan tetapi, dalam hal tersebut, bunga cagak-hidup tidak tunduk 6ada tata cara penghibahan. (KUHPerd. 1317, 1682.)

Pasal 1779.
Bunga cagak-hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan, tidak mempunyai kekuatan hukum. (KUHPerd. 1335, 1774.)

Pasal 1780.
Bunga cagak-hidup dapat diadakan dengan peiiawian sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua pihak. (KUHPerd. 1767.)

Pasal 1781.
Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak-hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu, jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan.
Jika persetujuan dibatalkan, debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya uang pokok. (KUHPerd. 1266 dst., 1772-21, 1773.)

Pasal 1782.
Penunggakan pembayaran bunga cagak-hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang telah diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayamya, menyita kekayaannya untuk melunasi utangnya, dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih. (KUHPerd. 1266 dst., 1394, 1722- 1 1.)

1783. Dihapus dg. S. 1906-348.

Pasal 1784.
Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembahan uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembahan bunga yang telah dibayamya; ia wajib terus membayar bunga cagak-hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka telah (Wa4ikan bunga cagak-hidup itu, betapa pun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya. (KUHPerd. 1771.)

Pasal 1785.
Pemilik bunga cagak-hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak-hidup itu.
Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan. (KUHPerd. 502, 763 dst.)

Pasal 1786.
Mengadakan perjanjian bahwa suatu bunga cagak-hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga cagak-hidup itu diadakan dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1131 dst., 1429-3'; Rv 749.)

Pasal 1787.
Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar, sewa dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah diperjanjikan bunga cagak-hidup itu masih hidup. (KUHPerd. 1975.)

Bagian 3. Perjudian Dan Pertaruhan.

Pasal 1788.
Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudiaan atau pertaruhan. (KUHP 303, 542 dst.)

Pasal 1789.
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti anggar, lari cepat, dan sebagainya.
Meskipun demikian, hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.

Pasal 1790.
Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lain tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaharuan utang. (KUHPerd. 1413 dst.)

Pasal 1791.
Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya, kecuali bila pihak yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan. (KUHPerd. 1328, 1359; KUHP. 378.)

BAB XVI. PEMBERIAN KUASA
Bagian 1. Sifat Pemberian Kuasa.

Pasal 1792.
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk nielaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. (KUHPerd. 78 dst., 1354 dst., 1549, 1945; KUHD 79 dst.)

Pasal 1793.
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tatigan, bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dari disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu. (KUHPerd. 79, 109, 1171, 1683, 1796, 1874, 1895 dst., 1945; BS. 12, 4 1; F. 116; Rv. 38, 150, 256, 439, 860.)

Pasal 1794.
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1021, 1358, 1549, 1801, 1808.)
Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam pasal 411 untuk wali. (Ov. 80.)

Pasal 1795.
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. (KUHPerd. 79, 334, 1683, 1925, 1934, 1945; BS. 12, 41; KUHD 331, 360, 362; F. 116; Rv. 38, 150, 272, 439, 860.)

Pasal 1796.
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan.
Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindahkan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. (KUHPerd 115, 1171, 1385, 1405-11, 1683, 1934; KUHD 362, 365; Rv. 256.)

Pasal 1797.
Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyetesajan perkara pada keputusan wasit. (KUHPerd. 1316, 1806, 1851 dst.; Rv. 615 dst.)

Pasal 1798.
Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk menjadi kuasa; tetapi pemberi kuasa tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima kuasa tanpa bantuan suami pun ia tidak ber-wenang untuk mengadakan tuntutan hukum, selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V dan VII Buku Kesatu dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108 dst., 114 dst., 330, 333, 385 dst., 1006, 1330 dst., 1446, 1813; KUHD 20; Rv. 617.)

Pasal 1799.
Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya si penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yitng telah dibuat. (KUHPerd. 1792, 1803; KUHD 78.)

Bagian 2. Kewajiban Penerima Kuasa.

Pasal 1800.
Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya, dan bertanggung-jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu.
Begitu pula, ia wajib menyelesaikan urusan yang telaii mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya. (KUHPerd. 1243, 1245, 1338, 1354 dst., 1470, 1813, 1817, 1819.)

Pasal 1801.
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, melainkanjuga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam mejalankan kuasanya.
Akan tetapi tanggung-jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaktah seberat tanggungjawab yang di"nta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah. (KUHPerd. 1235, 1328, 1356, 1707 dst., 1794.)

Pasal 1802.
Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukan, serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa. (KUHPerd. 1805, 1807; Rv. 764 dst.)

Pasal 1803.
Penerima kuasa bertanggungjawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
10. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya;
20. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya temyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.
Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa.
Pemberi kuasa, dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya. (KUHPerd. 802, 1367, 1710, 1799; KUHD 89.)

Pasal 1804.
Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta. (KUHPerd. 1016, 1280, 1282, 1637, 1759, 1793, 1811.)

Pasal 1805.
Penerima kuasa harus membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri, terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkan pada penutupan perhitungan, terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa. (KUHPerd. 391, 1238, 1243, 1250, 1626, 1718, 1767, 1801, 1810.)

Pasal 1806.
Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. (KUHPerd. 1796.)

Bagian 3. Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa.

Pasal 1807.
Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ia berikan kepadanya.
Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakuan di luar kekuasaan itu, kecuali jika ia telah menyetujui hal itu secara tegas atau secara diam-diam. (KUHPerd. 1338, 1357, 1792, 1892; KUHD 656.)

Pasal 1808.
Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian.
Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu. (KUHPerd. 1357, 1794.)

Pasal 1809.
Begitu pula, pemberi kuasa harus memberikan ganti-rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu mewalankan kuasanya, asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati. (KUHPerd. 1728.)

Pasal 1810.
Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu. (KUHPerd. 1250, 1805.)

Pasal 1811.
Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama, maka masing-masing dari mereka bertanggungjawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat dari pembqrian kuasa itu. (KUHPerd. 1280, 1282, 1804, 1808 dst.; KUHD 18.)

Pasal 1812.
Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya, hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 113f)5', 1147, 1159, 1729; KUHD 79, 82, 84 dst.; F. 59.)

Bagian 4. Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa.

Pasal 1813.
Pemberian kuasa berakhir: (KUHPerd. 470) :
dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; (KUHPerd. 1338 dst., 1814)
dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; (KUHPerd. 1636, 1800, 1817.)
dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa manpun penerima kuasa; (KUHPerd. 452, 1355, 1818 dst.; F. 1 dst., 22.)
dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa. (KUHPerd. 79, 105 dst., 463, 470, 1798.)

Pasal 1814.
Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya, dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1187, 1636.)

Pasal 1815.
Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa, tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu; hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dari pemberi kuasa terhadap penerima kuasa. (KUHPerd 1340.)

Pasal 1816.
Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk merdalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa peneriyna kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan. (Rv. 110.)

Pasal 1817.
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya-dengan memberitahukan penghentiannya kepada pemberi kuasa.
Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu, kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri. (KUHPerd. 1243 dst., 1354 dst., 1800.)

Pasal 1818.
Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab lain yang menyebabkan Berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah.
Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya. (KUHPerd. 1338, 1800, 1819.)

Pasal 1819.
Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1355, 1818.)

BAB XVII. PENANGGUNG UTANG
Bagian 1. Sifat Penanggungan.

Pasal 1820.
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. (KUHPerd. 1831; KUHD 65, 129 dst., 202 dst.; Rv. 55-51.)

Pasal 1821.
Tiada penanggungan, bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur, misalnya dalam hal belum cukup umur. (KUHPerd. 1331, 1832-30, 1847.)

Pasal 1822.
Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Pendapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syamt yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok. (KUHPerd. 1253 dst., f268 dst., 1824.)

Pasal 1823.
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa setahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama, mejuga untuk seorang penanggung debitur utama itu. (KUHPerd. 1316 dst., 1354, 1382, 1839; Rv. 55-51.)

Pasal 1824.
Penanggungan tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas; penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya. (KUHPerd. 1574, 1822; KUHD 129 dst., 202 dst.)

Pasal 1825.
Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu. (KUHPerd. 1243, 1250; Rv. 58.)

Pasal 1826.
Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1743.)

Pasal 1827.
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, mampu untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia. (KUHPerd. 1329 dst., 1829; Rv. 614.)

1828. Dihapus dg.s. 1938-276.

Pasal 1929.
Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau herdasarkan keputusan hakim kemudian temyata menjadi tidak mampu, maka hamslah diangkat penanggung baru.
Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung. (KUHPerd. 1827.) -

Pasal 1830.
Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil itu: (KUHPerd. 335, 472, 784, 789, 819, 978, 1034, 1150dst, 1832-51; Rv. 54 dst., 128, 311, 722, 728.)

Bagian 2. Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung.

Pasal 1831.
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya; dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. (KUHPerd. 1283, 1820i 1833.)

Pasal 1832.
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
10. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
20. bila ia telah mengikatxan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secaraa tanggung-menanggung; dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; (KUHPerd-. 1278 dst., 1283.)
30. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; (KUHPerd. 1821, 1847.)
40 Jika debitur berada dalam keadaan pailit; (F. 1)
50. dalam hal penanggung- yang diperintahkan oleh hakim.(Rv. 54 dst., 31 1, 722,.728.)

Pasal 1833.
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka hapenanggung mengajukan permohonan untuk itu. (KUHPerd. 1831.)

Pasal 1834.
Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dulu, wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudahtidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia. (KUHPerd. 1827.)

Pasal 1835.
Bila penanggung, sesuai dengan pasal yang lain, telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggungjawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur, yang teijadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.

Pasal 1836.
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1283.)

Pasal 1837.
Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kah digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar untuk mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggungj awab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya. (KUHPerd. 1283, 1832 dst.)

Pasal 1838.
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu. (KUHPerd. 1289 dst.)

Bagian 3. Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur Dan Penanggung,
Dan Antara Para Penanggung Sendiri.

Pasal 1839.
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayamya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan, baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali, sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, ker-ugian dan bunga, bila alasan untuk itu memang ada. (KUHPerd. 1243 dst., 1823, 1825, 1842.)

Pasal 1840.
Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula. (KUHPerd. 1400, 1402-3', 1403, 1844.)

Pasal 1841.
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayamya dari masing-masing debitur tersebut. (KUHPerd. 1280, 1293, 1839, 1844.)

Pasal 1842.
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya, bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya; hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu, sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini, bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur itu. (KUHPerd. 1271, 1359, 1839.)

Pasal 1843.
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
10. bila ia digugat di muka hakiin untuk membayar; (KUHPerd. 1831.)
20. dihapus dg. S. 1906-348;
30. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu; (KUHPerd. 1338.)
40. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnyajangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya; (KUHPerd. 1268 dst., 1850.)
50. Setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jargka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian. (KUHPerd. 410, 414.)

Pasal 1844.
(s.d.u. dg S. 1906-348.) Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dala- nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari P-1 1293 berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 1836, 1841; F. 1, 131.)

Bagi. 4. Hapusnya Penanggungan Utang.

Pasal 1845.
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakmmya perikatan-perikatan lainnya. (KUHPerd. 1381, 1408 dst., 1424, 1430, 1437, 1442 dst., 1574, 1846, 1938 dst., 1984.)

Pasal 1846.
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu. (KUHPerd. 1437, 1823.)

Pasal 1847.
Terhadap kreditur itu, penangung utang dapat menggunakan segala yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditaanggungya itu sendiri.
Akan tetapi ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu. (KUHPerd. 1821, 1832-30.)

Pasal 1848.
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya, bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak, hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya. (KUHPerd. 1402-3', 1840.)

Pasal 1849.
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran atas utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut. (KUHPerd. 1389.)

Pasal 1850.
Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu. (KUHPerd. 1408, 1574,1843.)

BAB XVIII. PERDAMAIAN

Pasal 1851.
Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
(s.d. u. dg. S. 1925-525.) Persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan hukum, bila dibuat secara tertutis. (KUHPerd. 407, 1117, 1796 d§t., 1859, 1895; F. 100; Rv. 31, 325, 615.)

Pasal 1852.
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk metepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.
Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII dalam Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian s elain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya. (KUHPerd. 407, 412, 452, 1795 dst.; Rv. 31.)

Pasal 1853.
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini, perdamaian sekali-kall tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUHPerd. 1356 dst.; Sv. 10.)

Pasal 1854.
Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan separdang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut. (KUHPerd. 1350.)

Pasal 1855.
Setiap perdamaian hanya mengakhiii persefisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah Para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu. (KUHPerd. 1257, 1343 dst.)

Pasal 1856.
Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri, dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain, maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu. (KUHPerd. 833, 955.)

Pasal 1857.
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya. (KUHPerd. 1340, 1937 dst.)

Pasal 1858.
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir.
Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan. (KUHPerd. 1117, 1338, 1450; Rv. 136-21.)

Pasal 1859.
Namun perdamajan dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan.
Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan. (KUHPerd. I! 12, 1117, 1322 dst., 1328, 1449, 1862 dst.)

Pasal 1860.
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas-hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaianan tentang kebatalan itu dengan pemyataan tegas. (KUHPerd. 1858 dst., 1892, 1894.)

Pasal 1861.
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali. (Rv. 148 dst.)

Pasal 1862.
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua pihak atau salah satu, adalah batal.
Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah. (KUHPerd. 1859; Rv. 83 dst., 327 dst., 378 dst., 385 dst., 402 dst.)

Pasal 1863.
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaia disembunyikan oleh salah satu pihak.
Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian temyata bahwa salah satu pihak sama sekati tidak berhak atas hal itu. (KUHPerd. 1851, 1859;RV. 385)

Pasal 1864.
Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar