Senin, 08 Agustus 2011

pidanaislam

HUKUMRIA

Hukuman Pencurian
Dalam ajaran Islam harta milik sangat dilindungi karena
merupakan bahan pokok untuk hidup. Hak milik individu harus dilindungi agar pemiliknya merasa aman. Demikian juga tidak dihalalkan seseorang merampas hak milik orang lain dengan dalil apapun. Islam telah jelas mengharamkan mencuri, mengghasab, mencopet, korupsi, riba, menipu, suap dan sebaginya.
Dalam Islam perbuatan mencuri, sanksi hukumannya sangat berat, yaitu dipotong tangan atas perbuatannya. Tangan yang mencuri ibarat tangan yang sakit kronis tak bisa diobati , maka harus diamputasi atau di potong supaya tidak menular anggota yang lain dan menular orang lain. Pengorbanan salah satu organ tubuh bertujuan menjaga keselamatan jiwa, hal ini sekiranya dapat diterima oleh akal sehat dan harta orang lain dapat terlindunginya.
Dalam kaitan ini dicantumkan Al-Qur'an Surat Almaidah ayat 38 sebagai berikut:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(38)
Artinya:
"Pria yang mencuri dan wanita yang mencuri, potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Alla. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
d. Minuman Keras
Ada dua macam perbuatan yang saling erat ikut-mengikuti, yaitu minum minuman keras dan berjudi. Dari zaman jahiliyah hingga kini masih semarak dilakukan oleh manusia dari berbagai kalangan. Dua hal itu sudah nyata dampak negatifnya bagi kehidupan umat yang masih mencintai kemajuan segala bidang. Sudah terlalu banyak contoh kemadlaratan yang berakibat dari dua hal itu. Maka Islam melarangnya sperti dalam Alqur'an surat Albaqarah ayat 218 sebagai berikut:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُون
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Mengenai sanksi pidananya rasulullah SAW. Bersabda dalam Alhadis yang perowinya Muslim terjemahnya sebagai berikut:
Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan,A bubakar juga emapat puluh kali puklulan dan Umar menghukum dengan delapan puluh pukulan. Hukuman ini (empat puluh kali) adalah yang lebih disukai.
Dengan demikian itulah suatu kontributor bahan hukum yang paling afdlal, bagi Negara yang berpenduduk mayoritas muslim, maka para pihak yang terkait dan yang berwenang sudilah kiranya untuk membuat hukum nasional, dan hal tersebut sebagai bahan pertimbanagn dan masukan yang berharga. Tentu saja yang utama lembaga yang berwenang membuat hukum nasional adalah Legislatif bersama Eksekutif, dan Pengadilan lewat yurisprodensinya.
Suatu hal yang harus dihayati oleh masyarakat Indonesia yang berpenduk mayoritas beragama islam, kebenaran ajaran Islam itu adalah hakiki, sedangkan kebenaran yang disandarkan dari ratio belaka bersifat nisbi. Oleh karena itu berbahagialah sebagai anak bangsa, apabila atas nama bangsa yang berdasarkan Pancasila dan berpenduduk prularitas agamanya, tetapi banyak materi hukum yang dipakai bersumber dari nilai hukum islam.
Tindakan yang dikenai sanksi hukuman Hadd, sebagaimana disebut di atas dengan sebutan Jaraaimul Huduud yaitu:
a. Meminum khamer (minuman keras) dan berjudi
ancaman pidana minuman keras, termasuk didalamnya berjudi dan narkoba, dalam pidana Islam di cambuk 40 kali, ini kiranya dapat pula dimasukkan KUHP baru, mengingat sudah merajalela dan merusak moral generasi penerus bangsa
b. Melakukan perzinaan
Ancaman pidana bagi pelaku zina, Muhshon (sudah bersuami istri melakukan zina) dalam pidana islam di rajam sampai mati, dan tak peduli dilakukan suka sama suka atau tidak, Sedang Ghairu muhshan ( bujangan melakukan zina), hukuman di dera 100 kali dan terus di buang ke Luar negeri). Kiranya hukuman semacam ini perlu diambil rohnya saja dalam artian tidak persis seperti itu, namun setara dengan itu dan sekiranya dapat menjerakan kepada para pelaku dan calon pelaku.
qodaf
Pengertian Qodzaf: yaitu menuduh zina, hukumannya 80 dera. Syarat-syaratnya :
1. Qadif (penuduh); Berakal, dewasa, tanpa dipaksa;
2. Maqduf (yang dituduh): berakal, dewasa islam merdeka,
belum pernah zina dan menjauhi zina;
2.Maqduf bih ( suatu kalimat yang dipergunakan untuk menuduh
zina). Misalnya hai pelacur, hai pezina, dan atu dengan sindiran.
Had qadaf bisa gugur apabila, si penuduh dapat mendatangkan 4 orang saksi yang langsung melihatnya.
Melakukan Pencurian
Ancaman pidana pencurian, termasuk korupsi karena pada hakekatnya koruptor juga pencuri, dalam pidana islam dipotong tangan kanan, jika mencuri lagi potong kaki kiri, jika mencuri lagi tangan kiri, dan jika masih mencuri lagi potong kaki kiri, hal ini kiranya dapat dijalankan atau dapat dimasukkan dalam KUHP baru. Dalam Islam persyaratan hukuman tersebut: 1. Pelaku cakap hukum, 2. barangnya ada 1 nishab ¼ dinar = 41/2 gram emas , 3. barang pada tempat yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar