KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Nomor
Lampiran
Perihal
Kepada
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di-
Seluruh Indonesia.Sikap Mahkamah Agung Terhadap
Organisasi Advokat.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Ketua
Pengadilan Tinggi beberapa daerah,yang pada intinya mempertanyakan
bagaimana sikap para Ketua Pengadilan Tinggi sehubungan dengan adanya
permintaan penyumpahan Advokat.Begitu pula Mahkamah Agung Republik
Indonesia banyak menerima surat dari organisasi Advokat,baik dari
PERADI,KAI maupun dari PERADIN,yang kesemuanya menyatakan diri
sebagai organisasi Advokat yang sah,sedangkan yang lainnya adalah tidak
sah.Persoalan yang diajukan para Advokat ke Mahkamah Agung tersebut
sesungguhnya urusan Advokat yang merupakan urusan internal mereka.
Namun karena perbedaan-perbedaan persepsi di antara para Advokat
menimbulkan ketidakpastian bagi Pengadilan,sehingga mewajibkan
Mahkamah Agung untuk memberikan petunjuk kepada jajarannya dalam
menyikapi keadaan tersebut.Mahkamah Agung sudah berusaha untuk
mendapatkan masukan dari berbagai pihak antara lain dari Ketua
Mahkamah Konstitusi,Menteri Hukum dan HAM,Kapolri,Jaksa Agung dan
beberapa ahli hukum senior,namun masukan-masukan tersebut masih
bervariabe 1.
Petunjuk Mahkarnah Agung di dalam menyikapi berbagai sikap antara
para Advokat tersebut adalah sebagai berikut :
1.Urusan perselisihan antara organisasi Advokat adalah urusan internal
mereka.Pengadilan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak
mengakui suatu organisasi.Perselisihan mereka harus diselesaikan
sendiri oleh profesi Advokat atau apabila mengalami jalan buntu maka
dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
2.Di dalam Undang-undang Advokat (Undang-undang Nomor 18 Tahun
2003)disebutkan bahwa organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai
ketentuan Undang-undang ini.Hal ini berarti bahwa hanya boleh ada
satu organisasi Advokat,terlepas dari bagaimana cara terbentuknya
organisasi tersebut yang tidak diatur di dalam Undang-undang yang
bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar