Program 100 hari SBY, antara lain membrantas “Mafia hukum”, bukan “Mafia peradilan”. Sebagaimana pidatonya malam senin 23 Nopember 2009, dalam menyikapi temuan dari Tem 8. Tujuannya antara lain agar masyarakat merasakan suatu keadilan, markus-markus (makelar kasus) tidak merasa nyaman di negeri ini.
Sudah beberapa minggu ini kita ikuti perkembangan kasus POLRI dan KPK (kasus P.Bibit S.R dan P.Candra M.H.), kasus itu mulai memanas semenjak muncul istilah “Cicak” melawan “Buaya”. Sebenarnya, sudah beberapa elemen masyakat, ikut partisipasi, seperti MK memutar rekaman sadapan dari KPK tentang kehebatan Anggodo sebagai sutradara sehingga dapat mengatur trik-trik kasus Anggoro agar berjalan mulus, Presiden membentuk Tim Pencari Fakta, dan hasilnya telah dilaporkannya, dan Presiden telah menyikapinya sebagaimana kita maklumi. Dan DPR (komisi 3) pun telah mengundang berbagai pihak terkait untuk memotifasi dan klarifikasi. Banyak pula berbagai tokoh, fakar hukum maupun awam hukum ikut mengomentarinya yang intinya ada yang pro POLRI, KEJARI dan ada pro KPK, namun secara utuh kasus tersebut belum berhenti.
Masyarakat, terutama insan pers, telah menyebut kasus itu adalah “Mafia Peradilan”, padahal kasus itu belum masuk ke Pengadilan. Itulah kiranya yang tergolong salah kaprah. Kasihan, Pengadilan belum mengapa-apa, tetapi sudah ternoda, oleh karena itu semestinya yang tepat memberi istilah kasus tersebut adalah “Mafia penegakan hukum”, sehingga cakupannya luas. Semoga masyarakat kita semakin pintar hukum dan sadar hukum, dan seluruh institusi penegakan hukum introfeksi dan segera memperbaiki diri, demikian juga institusi yang lain tanpa kecuali, termasuk lembaga advokasi sebelum aibnya terblejeti. Semoga ada manfaatnya dan maaf jika ada hal-hal yang tak berkenan.
Oleh: SUYADI,MH. Jl. Pahlawan III/1, Tulungagung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar