Selasa, 17 Januari 2012

ADVOKAD

LEMBAGA ADVOKAD HARUS 1 ATAP

Kami heran kenapa para Advokad tidak bisa satu atap .? Semestinya tirulah setruktur di MA itu. Jadi ada Ketua Mahkamah Agung (KMA), Wakil, Tuada dsb.

Dengan lahirnya UU. Advokad No. 18 tahun 2003, diamanatkan oleh UU. diberi waktu 2 tahun, harus mempunyai wadah yang satu atap tidak seperti saat ini. Seharusnya lembaga yang ada seperti Peradi, KAI, Advokad Syari’ah, dsb. Bermusyawarah memilih siapa yang menjadi pucuk pimpinan seperti KMA, yang lainnya tetap, boleh eksis, siapa Ketua muda wakil dari Peradi, Ketua Muda dari KAI. Dll.(vide pasal 32 UU.tersebut).

Semoga tulisan yang sederhana ini ada manfaatnya. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar