Senin, 19 September 2011

SYARAT POKOK KUASA INSIDENTIL (KELUARGA)

  1. Harus ada ijin dari KPA/KPN.
  2. Harus ada surat kuasa khusus dan jelas tentang tertentu,subyek dan obyek tertentu juga.
  3. Harus ada surat keterangan desa mengenai hubungan keluarga dengan pihak.
  4. Terpenuhi SEMA No.6 tahun 1994.
  5. Memenuhi ketentuan buku II tahun 2009 hal.83 s/d 84. intinya masih dalam pertalian keluarga derajat 1 s/d III sebagaimana diatur pasal 290 s/d 297 BW (KUHPerdata).
  6. Derajat yang boleh menjadi kuasa Insindentil adalah : derjat 1 (bapak dan anak, derajat II (kakek, saudara dan cucu), derajat III (Paman dan keponakan). Demikian juga pertalian semenda diperbolehkannya .Urutan Derajat keluarga dapat dilihat di bawah ini:

SEKEMA URUTAN DERAJAT KELUARGA

2kakek

II. SAUDARA

YBS / PIHAK

II. CUCU

I. ANAK

III.KEPONAKAN

III. PAMAN

I. BAPAK

I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar