SYARAT POKOK KUASA INSIDENTIL (KELUARGA)
- Harus ada ijin dari KPA/KPN.
- Harus ada surat kuasa khusus dan jelas tentang tertentu,subyek dan obyek tertentu juga.
- Harus ada surat keterangan desa mengenai hubungan keluarga dengan pihak.
- Terpenuhi SEMA No.6 tahun 1994.
- Memenuhi ketentuan buku II tahun 2009 hal.83 s/d 84. intinya masih dalam pertalian keluarga derajat 1 s/d III sebagaimana diatur pasal 290 s/d 297 BW (KUHPerdata).
- Derajat yang boleh menjadi kuasa Insindentil adalah : derjat 1 (bapak dan anak, derajat II (kakek, saudara dan cucu), derajat III (Paman dan keponakan). Demikian juga pertalian semenda diperbolehkannya .Urutan Derajat keluarga dapat dilihat di bawah ini:
SEKEMA URUTAN DERAJAT KELUARGA
2kakek
II. SAUDARA YBS / PIHAK II. CUCU I. ANAK III.KEPONAKAN III. PAMAN I. BAPAK
I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar